Ketua MK: Atheis dan komunis tak bisa dihukum
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membenarkan jika faham komunis dan atheis menyalahi konstitusi negara. Namun, mereka tidak dapat dihukum karena dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak ada aturannya.
"Kecuali jika mereka secara terang-terangan mendirikan wadah organisasi dengan cara partai komunis yang akan dikenai pasal pidana terkait tindakan makar," ujar Mahfud saat berpidato di Aula Pondok Pesantren Al Itqon Gugen, Kecamatan Tlogosari Wetan Kota Semarang, Jateng, Sabtu(15/7).
Mahfud menganalogikan dengan sistem demokrasi. Orang yang menolak demokrasi juga tidak bisa dihukum, karena undang-undangnya yang mengatur pelanggaran hukum penolakan sistem demokrasi tidak ada. Padahal itu juga menyalahi konstitusi.
-
Kenapa komunisme muncul? Komunisme lahir sebagai tanggapan terhadap ketidaksetaraan sosial dan ekonomi pada abad ke-19.
-
Mengapa MKMK dibentuk? Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…'.
-
Kenapa kaum komunis ingin menghapus sistem kerajaan? Hal ini tak lepas dari peran kaum Komunis yang ingin menghapus sistem kerajaan dengan alasan anti feodalisme.
-
Bagaimana koalisi terbentuk? Koalisi juga dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan secara formal yang memiliki kontrak bersama di antara dua partai politik atau lebih, guna menjamin kekuasaan pemerintah atas dasar adanya suara dari mayoritas.
-
Kenapa Partai Komunis Vietnam didirikan? Partai ini didirikan dengan tujuan utama untuk melawan penjajahan Prancis dan mendukung kemerdekaan nasional.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum. Hukum pidana orang yang menyalahi dasar ideologi negara berupa Pancasila belum diatur. Saksi yang diberikan biasanya berupa politik, misalnya, jika kepala negara ateis atau komunis bisa dipecat," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, undang-undang penodaan agama jika diterapkan pada penganut ateis dan komunis juga tidak bisa. Sebab, pengakuan itu tidak ditujukan untuk menimbulkan tafsir sendiri dari tarsif pokok agama yang sah di Indonesia.
"Kampanye tentang ateisme dan komunisme juga dilarang," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan keberadaan orang atheis dan komunis tidak dilarang di Indonesia. Mereka tetap memiliki hak konstitusional.
Pernyataan Mahfud merupakan komentar atas pertanyaan tentang kebebasan beragama yang diajukan Kanselir Jerman Angela Merkel saat berkunjung ke MK. Mahfud mengatakan, Merkel tidak secara spesifik membahas kasus yang terjadi. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya