Ketua MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres: Semua Bergantung Allah
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyambut baik seluruh berkas gugatan dan jawaban yang telah masuk ke pihaknya terkait Pemilu Presiden atau Pilpres.
Diketahui sebelumnya, antara tim hukum dua pasangan calon presiden dan wakilnya, juga dua penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu telah menyiapkan materi masing-masing guna mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019.
"Persiapan khusus tidak ada, saya sudah bilang semua bergantung sama Allah," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/6).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Dia berharap, siapa pun kelak yang diputus sah secara konstitusional menjadi presiden dan wakil presiden adalah yang terbaik untuk kesatuan NKRI.
"Kan nanti Presiden untuk kita semua, mau 01 dan 02 Presiden kita semua," ujarnya.
Menengok agenda alur sengketa Pilpres di MK, pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan diawali besok, Jumat 14 Juni 2019.
Nantinya, para pihak bersengketa akan menjalani seperti sidang pendahuluan.Sidang tersebut akan berlanjut, mulai dari 17 Juni sampai 24 Juni dalam agenda pemeriksaan persidangan.
Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca Selengkapnya