Ketua MK: Jokowi harus tarik Budi Gunawan sebagai calon Kapolri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mantan Kapolda Bali tersebut dijerat dengan empat pasal sekaligus.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan mereka sudah mengusut rekening mencurigakan Budi sejak pertengahan tahun lalu. Ia menjelaskan, Budi diduga menerima duit haram sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak Presiden Joko Widodo untuk menarik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai calon Kapolri. Menurutnya, proses fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Seharusnya Presiden tarik saja BG sebagai calon Kapolri. Kalau sudah jadi tersangka apa lagi yang mau di fit and proper test," tulis Ketua MK Hamdan Zoelva melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (13/1).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Budi pun disangkakan empat pasal. Yakni Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyelidikan KPK terhadap Budi Gunawan bukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan pada 26 Maret 2010. Menurut dia, laporan itu justru dikirim ke Kepolisian, dan dibalas pada 18 Juni 2010.
"KPK mendapat informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat. Juni-Agustus 2010, kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," lanjut Bambang.
Bambang melanjutkan, hasil kajian baru ditindaklanjuti dua tahun kemudian. Pada 2013, lanjut dia, Samad memimpin langsung gelar perkara pertama dan diperiksa silang dengan Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara.
"Akhirnya dibuka lidik sekitar pertengahan tahun lalu, dan hasil lidik itu yang dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose, dan ekspose kemudian memutuskan seperti yang pak ketua kemukakan," papar Bambang.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMuhammad Herindra sebagai calon kepala BIN yang menggantikan Budi Gunawan.
Baca Selengkapnya"Beliau adalah Presiden dengan approval rating terbaik di dunia hingga saat ini, saya rasa tidak berlebihan," kata Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBesok, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada Herindra sebagai calon kepala BIN.
Baca SelengkapnyaHerindra sudah tiba sejak pukul 11.00 Wib. Dia didampingi sejumlah pimpinan DPR menuju Komisi I.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaSepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaKesepakatan ini, diambil dalam rapat paripurna ke-4 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2023 pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya