Ketua MK nilai qanun bendera Aceh tidak bermasalah
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung masalah. Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Undang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara prosedural itu tidak ada masalah," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4).
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat perjanjian Helsinki yang menyepakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.
-
Bagaimana Belanda mengelola pemerintahan di Aceh? Dalam menjalankan pemerintahan, Belanda tudak turun tangan secara langsung, melainkan lewat perantara adat yang sudah terbentuk secara historis.
-
Siapa yang membawa Aceh ke masa kejayaan? Sosok Sultan Iskandar Muda, Raja yang Bawa Kesultanan Aceh Menuju Masa Kejayaan Berkat jasanya yang begitu besar untuk Aceh, Pemerintah Indonesia menetapkan Sultan Iskandar Muda sebagai Pahlawan Nasional.
-
Kenapa Rajah digunakan di Aceh? Rajah yang ada di Aceh cenderung digunakan sebagai metode pengobatan yang terkena serangan magis dan berbau klenik, seperti teluh, guna-guna, santet, dan sebagainya. Bahkan, nama-nama penyakit yang berkembang di masyarakat Aceh disebut Peunyaket Donya atau penyakit dunia.
-
Apa ciri khas pantun bahasa Aceh? Pantun Aceh juga dikenal dengan bahasanya yang khas, menggunakan bahasa Aceh dengan ciri khasnya yang unik.
-
Apa itu Ulu Ambek? Ulu ambek merupakan kesenian yang menggambarkan konflik atau pertarungan mirip seperti gerakan-gerakan pencak silat.
-
Siapa tokoh intelektual tersohor dari Aceh? Salah satu tokoh tersebut bernama Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
"Dengan perjanjian Helsinki kan sudah selesai. Mengenai substansinya, itu harus dikonsultasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak mengancam kedaulatan," kata Akil.
Lebih lanjut, Akil menambahkan, jika masyarakat Aceh ada yang keberatan dengan qanun itu, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau ada warga Aceh yang tidak setuju, dia bisa mengajukan gugatan ke MA," pungkas dia. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman menjawab opini publik tentang istilah 'Mahkamah Keluarga'.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar mengaku legowo menerima putusan MKMK tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca Selengkapnya