Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK sebut gugatan Ahok bisa selesai sebelum kampanye Pilgub DKI

Ketua MK sebut gugatan Ahok bisa selesai sebelum kampanye Pilgub DKI Ketua MK Arief Hidayat di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan gugatan yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana bisa diputuskan dalam waktu dekat. Namun, penggugat dan tergugat harus mengajukan banyak ahli untuk menambah keyakinan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut.

"Tergantung kalau pemohon mengajukan banyak ahli, ya kita ikuti. Nanti pemerintah mengajukan banyak ahli, kita ikuti," ungkap Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Selain itu, kompleksitas perkara dan kerugian konstitusional penggugat juga ikut menentukan.

Arief menambahkan, secara prinsip, undang-undang tidak membatasi lamanya penanganan perkara. Kendati demikian, perkara yang diajukan Ahok bisa diselesaikan sebelum masa kampanye Pilgub DKI Jakarta.

"Tergantung urgensinya," singkat dia.

MK tengah menangani gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Gugatan itu terregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.

Ahok menggugat undang-undang itu lantaran berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan atas ketentuan pada pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti.

Menurut Ahok, undang-undang ini telah merampas haknya sebagai Gubernur karena selaku pejabat publik, dia merasa memiliki tanggung jawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP