Ketua MK sudah diberi sanksi, dewan etik takkan proses dugaan lobi politik
Merdeka.com - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Rustandi menegaskan, pihaknya tidak akan memproses kembali laporan dugaan lobi politik Ketua MK Arief Hidayat terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
"Kan sudah pernah diperiksa kalau laporan terkait Desmond," Kata Achmad Rustandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (27/2).
Hasil putusan, kata Rustandi, sudah jelas. Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tidak resmi dengan anggota DPR.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Jadi kalau hukum itu kan ada asas keadilan dan kepastian. Ini untuk memberi kepastian (tidak ditindaklanjuti). Kalau ditindaklanjuti jadi terus-terusan," tambah dia.
Anggota dewan etik MK, Salahuddin Wahid mengatakan, Arief tidak terbukti melakukan dugaan lobi politik. Pria yang akrab disapa Gus Solah ini menuturkan, jika memang Arief melakukan lobi pasti dilakukan dengan cara tertutup.
"Tapi ini kan pertemuannya di ruang terbuka," kata Gus Solah.
Diketahui sebelumnya, dugaan lobi-lobi ini berawal dari pernyataan Desmond yang menyebut Arief mendiskreditkan hakim MK lain agar tak terpilih sebagai Ketua MK. Saat itu, menurut Desmond, Arief mengatakan jika tak terpilih lagi maka yang akan menjadi Ketua MK adalah Saldi Isra yang dianggap pro-KPK.
Hasilnya Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tak resmi dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. Namun Arief tak terbukti melakukan dugaan lobi-lobi tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman juga disanksi tidak bisa mengikuti dalam sidang perkara hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnya