Ketua MKD ngaku terbebani usut kasus Setya Novanto
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini akan menggelar rapat pleno. Dalam rapat pleno tersebut, nantinya akan menentukan kapan jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengakui pihaknya terbebani mengusut kasus Setya Novanto. Terlebih, banyak pihak yang menduga MKD telah 'masuk angin'.
"You membayangkan ini beban bagi MKD. Beban kan berat ya, berat. Berat kita ini. Belum lagi desakan dari masyarakat. Desakan dari media juga. Ini bukan tidak berat. Belum lagi ada yang bilang masuk angin. Kan berat kan," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Kenapa warga takut dengan kapal Minajaya? Penyebab warga sekitar pantai ketakutan adalah karena saat itu muncul isu bahwa kapal tersebut merupakan kapal perang milik Malaysia yang datang dan menyerang dari arah selatan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Bagaimana Pelabuhan Muara berkembang? Dalam sejarahnya, pelabuhan ini telah mengalami beberapa kali perbaikan dan perluasan di bagian dermaganya. Selain itu, beberapa fasilitas di tempat ini juga dilengkapi dengan gudang, kantor Syahbandar, hingga menara suar.
-
Bagaimana PO Medan Jaya berkembang? Dua tahun usai didirikan, PO Medan Jaya menambah armada sebanyak 8 unit bus Mercedes-Benz baru.Pencapaian ini tak terlepas dari pelayanan dan efisiensi waktu yang baik yang membuat mereka berhasil berkembang.
Surahman menjelaskan dalam rapat pleno nantinya juga akan menentukan apakah sidang akan digelar secara tertutup ataupun terbuka. Dia berjanji akan mendengar masukan dari berbagai pihak yang meminta sidang digelar secara terbuka.
"Regulasi yang ada tentu harapan publik itu seyogyanya dikabulkan, diperhatikan. Tapi, kalau menabrak undang-undang kan tidak boleh. Karena publik kita sadar hukum kan," ujarnya.
"Saya menduga ini arahnya akan terbuka. Tapi, itu akan dibahas sebelum persidangan. Nanti kemungkinan ditayangin di TV parlemen, TV MKD ya. Tapi, boleh masuk ke dalam. MKD kan tak punya sidang khusus. Nanti kalau ada gedung sendiri," tambahnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan mengenai kerja KPK. Dia merespons curhatan Mega soal kerja KPK
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.
Baca Selengkapnya"Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin,” kata Todung
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca Selengkapnya