Ketua MKD sambangi Bareskrim buat koordinasi laporan Viktor Laiskodat
Merdeka.com - Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta dengan anggotanya mendatangi gedung Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir Jakarta Pusat, Senin (11/9). Kunjungan ini hanya sekadar bertukar informasi dan melihat perkembangan laporan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Viktor Laiskodat.
"Kami berinisiatif mengadakan kunjungan penyelidikan dan tadi sudah saling bertukar pikiran dan informasi wakabareskrim serta jajaran yang hadir pada hari ini," katanya di Gedung Bareskrim KKP.
Sampai saat ini, MKD sudah mendapatkan informasi terhadap 6 pelapor yang sudah melaporkan Viktor ke bareskrim dan dalam pemeriksaan masih ada beberapa kendala yang dihadapi Bareskrim.
-
Kapan Julie Laiskodat akan melapor ke Viktor? 'Saya akan melaporkan juga kepada suami saya Pak Viktor Bungtilu Laiskodat, bahwa telah mendaftar sebagai bakal calon Gubernur NTT,' tutup anggota DPR RI terpilih Partai Nasdem Dapil NTT 2 itu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
"Antara lain bahwa pelapor yang melaporkan itu tidak bisa secara aktif untuk datang ke Bareskrim sehingga penyelidikanpun yang dilakukan oleh Bareskrim sedikit mengalami keterlambatan. Sehingga kami minta agar Bareskrim lebih proaktif untuk menangani perkara ini," ungkap Sufmi.
Terkait apakah Viktor melanggar kode etik UU MD3, pihaknya masih menunggu laporan dari Bareskirm Mabes Polri.
"Kita juga sedang dalam pihak penyelidikan dan sekarang sedang berkoordinasi dengan Bareskrim. Ini masih dalam penyelidikan, gimana ada sanksi," tegasnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Hery Rudolf Nahak mengakui terdapat beberapa kendala dalam pelaporan kasus Viktor dimana pelapor tidak bisa dimintai keterangan-keterangan. Jadi, harus menunggu beberapa waktu.
"Lapornya dari tanggal 4, 6 Agustus tadi kan, baru kita bisa BAP sekarang. Itu kesulitannya, jadi kita harus dalami dulu pelapor ini kan laporan apa, apa yang dia tuduhkan, mana yang dianggap melanggar pidana, itu baru nanti kita carikan alat buktinya kan gitu. Makanya selalu pelapor dan saksi-saksinya, kita BAP lebih dulu,"
Jika ditemukan unsur pidana, berdasarkan UU MD3 maka unsur pidana tersebut tidak berlaku, Terkait hal tersebut Hery akan Viktor dapat dipanggil untuk diperiksa berdasarkan atas izin Presiden.
"Itu pasal 224 UU MD3, kita pasti hormati itu. Kan panggilan itukan dalam rangka penyelidikan yaa, tapi ini kan masih lidik, jadi belum bisa dipanggil. Kalau toh memang harus dilakukan harus mengundang beliau. Untuk klarifikasi," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca Selengkapnya