Ketua MPR minta hukuman kebiri dijalani dahulu, baru evaluasi
Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menanggapi bahwa hukuman kebiri terhadap pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan wanita hendaknya dikerjakan terlebih dahulu.
"Jalankan aja dulu (hukuman kebiri). Kan belum dijalankan," tutur Zulkifli kepada awak media pasca berdialog dengan Pemerintah Daerah Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (10/6).
Untuk diketahui, hukuman kebiri yang dikeluarkan oleh Pemerintah bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan wanita masih menjadi polemik.
-
Dimana kasus ini menjadi perhatian luas? Kasus ini telah menarik perhatian luas di media sosial.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang membuat kasus ini menarik perhatian dunia? Dapat Perhatian Dunia Penyelidikan kasus perundungan ini melibatkan berbagai lembaga. Hal ini lantaran kasus ini ternyata sudah mendapat perhatian dunia. Kapolresta Cilacap mengaku telah dihubungi berbagai pihak untuk mengusut tuntas kasus bullying yang viral dan menjadi sorotan publik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Beberapa para petinggi-petinggi di pemerintahan menentang bahwa hukuman tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Disinggung mengenai hal tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta agar hukuman kebiri dicoba terlebih dahulu.
"Ini masih dalam konsep. Hukuman kebiri ya jalankan dulu, dicoba dulu lah. Nanti kalau sudah dijalankan satu bulan, baru kita evaluasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dikeluarkan untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan oleh pelaku-pelaku lain.
Dalam Perppu ini, ada beberapa poin yang diyakini bisa memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Di antaranya, hukuman mati dan hukuman kebiri.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca Selengkapnya