Ketua MPR Minta Polisi Tindak Penjual APD Online dan Offline dengan Harga Tak Wajar
Merdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian untuk menindak sejumlah importir, produsen, dan distributor Alat Pelindung Diri (APD) termasuk masker dengan harga tinggi, terutama di tengah pandemi COVID-19.
"Saya mendorong pemerintah mempertegas peringatan kepada sejumlah importir, produsen, dan distributor untuk tidak menjual APD, termasuk masker dengan harga mahal," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4).
Hal itu dikatakannya terkait kembali maraknya aksi ambil untung besar para pedagang alat kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
-
Kenapa Menko Luhut melarang Tiktok jualan? Sehingga, ia mewanti-wanti TikTok untuk membangun perusahaan e-commerce sendiri yang terpisah dengan platform media sosial miliknya. 'Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain,' tekan Luhut.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Mengapa Kemendag memberikan masa percobaan untuk TikTok Shop? 'Kami lagi berikan masa untuk 3 bulan, 4 bulan percobaan. Karena teknologi kan tidak mudah ya, tidak mudah tentu nanti kita akan lihat sejauh mana perkembangannya,' ungkap Zulhas dalam peluncuran kampanye 'Beli Lokal' di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Siapa yang diusir pemilik toko? Pemilik toko makanan di Vietnam ini terlihat begitu marah. Ia bahkan mengusir satu keluarga dari tokonya. Pemilik toko ini tidak gentar mengusir paksa keluarga Israel tersebut.
Dia mencontohkan harga APD terutama masker yang dibutuhkan tenaga medis maupun non-medis yang dijual di beberapa toko daring dengan harga tinggi yaitu Rp250 ribu hingga Rp400 ribu padahal salam situasi normal harganya Rp25.000.
Bamsoet meminta pemerintah memperkuat kerja sama dengan perusahaan e-commerce dalam menindak tegas para pihak atau mitra yang menjual produk dengan harga, judul, dan deskripsi tidak wajar dengan mengambil untung besar di tengah pandemi COVID-19.
"Langkah itu dengan penutupan akun toko secara permanen dan melarang penayangan produk terkait," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan bersama dengan perusahaan e-commerce dalam memantau toko daring.
Langkah itu menurut dia khususnya memantau harga produk APD yang dijual, serta mengawasi pelaku usaha penjual masker, guna meminimalisir ketidakwajaran penjual dalam menjual produk APD dengan harga tinggi, termasuk masker.
"Saya juga minta Pemerintah bekerja sama dengan aparat Kepolisian untuk melakukan sidak ke sejumlah toko alat kesehatan maupun apotek serta mengambil langkah tegas apabila terdapat penjual yang menyalahi aturan, sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan harga APD di pasaran," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaTeten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaMendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMarketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca Selengkapnya