Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR: Semua sepakat revisi UU Terorisme tapi butuh waktu lama

Ketua MPR: Semua sepakat revisi UU Terorisme tapi butuh waktu lama Zulkifli Hasan. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsulasi antara Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga tinggi negara.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan semua yang hadir dalam rapat konsultasi itu sepakat bila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, selama ini payung hukum untuk mengatur penecegahan aksi terorisme belum diatur secara detail.

"Tadi hampir sama, hampir kesepakatan bersama karena itu penting mengenai revisi UU Terorisme mengenai pencegahan," ujar Zulkifli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

Zulkifli mencontohkan, orang latihan untuk teror dan pemufakatan jahat, WNI pergi ke luar negeri ke Suriah misalnya, tidak ada pasalnya untuk ditindak dan belum ada dasar hukumnya. "Nah itu perlu dilengkapi," ucapnya.

Kemudian, lanjut Zulkifli, peran serta daerah seperti bupati gubernur dan peran serta masyarakat juga belum tertampung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, revisi menjadi salah satu cara yang dianggap penting untuk dilakukan.

Namun demikian, Zulkifli menegaskan, untuk melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Ketua MPR itu menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu jika memang dianggap mendesak.

"Sepaham, apakah melalui Perppu apakah melalui revisi UU karena revisi kan lama, perlu waktu kalau dianggap mendesak banyak teror bisa Perppu, itu nanti pperppu itu jalan dan disahkan oleh DPR juga," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak setuju bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tjahjo menegaskan, revisi UU tersebut dapat selesai dalam hitungan hari jika ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.

"Kalau mau serius, dua tiga hari selesai. Tapi yang penting, BIN itu kan tidak sendirian, ada intel TNI, BAIS, ada intel kepolisian, imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, yang penting BIN mengkoordinasikan," jelas Tjahjo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal

Keberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.

Baca Selengkapnya
BNPT Bongkar Pola Serangan Terorisme di Indonesia, Lewat Gerakan Bawah Tanah Secara Sistematis
BNPT Bongkar Pola Serangan Terorisme di Indonesia, Lewat Gerakan Bawah Tanah Secara Sistematis

Hal tersebut disampaikan Rycko usai mengikuti peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali di Ground Zero atau Tugu Peringatan Bom Bali.

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
5 Tersangka Teroris Foreign Terrorist Fighters Tertangkap Selama 2023, Begini Perannya
5 Tersangka Teroris Foreign Terrorist Fighters Tertangkap Selama 2023, Begini Perannya

Penangkapan dilakukan setelah mereka berangkat mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram

Ma'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Baca Selengkapnya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya

Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.

Baca Selengkapnya
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya