Ketua MPR: Semua sepakat revisi UU Terorisme tapi butuh waktu lama
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsulasi antara Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga tinggi negara.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan semua yang hadir dalam rapat konsultasi itu sepakat bila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, selama ini payung hukum untuk mengatur penecegahan aksi terorisme belum diatur secara detail.
"Tadi hampir sama, hampir kesepakatan bersama karena itu penting mengenai revisi UU Terorisme mengenai pencegahan," ujar Zulkifli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/1).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Di mana teror pembakaran terjadi? Pelaku pembakaran misterius di Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok mulai terungkap.
Zulkifli mencontohkan, orang latihan untuk teror dan pemufakatan jahat, WNI pergi ke luar negeri ke Suriah misalnya, tidak ada pasalnya untuk ditindak dan belum ada dasar hukumnya. "Nah itu perlu dilengkapi," ucapnya.
Kemudian, lanjut Zulkifli, peran serta daerah seperti bupati gubernur dan peran serta masyarakat juga belum tertampung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, revisi menjadi salah satu cara yang dianggap penting untuk dilakukan.
Namun demikian, Zulkifli menegaskan, untuk melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Ketua MPR itu menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu jika memang dianggap mendesak.
"Sepaham, apakah melalui Perppu apakah melalui revisi UU karena revisi kan lama, perlu waktu kalau dianggap mendesak banyak teror bisa Perppu, itu nanti pperppu itu jalan dan disahkan oleh DPR juga," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak setuju bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tjahjo menegaskan, revisi UU tersebut dapat selesai dalam hitungan hari jika ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.
"Kalau mau serius, dua tiga hari selesai. Tapi yang penting, BIN itu kan tidak sendirian, ada intel TNI, BAIS, ada intel kepolisian, imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, yang penting BIN mengkoordinasikan," jelas Tjahjo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Rycko usai mengikuti peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali di Ground Zero atau Tugu Peringatan Bom Bali.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan setelah mereka berangkat mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca Selengkapnya