Ketua MPR setuju HTI dibubarkan bila terbukti tak sesuai konstitusi
Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifili setuju dengan usulan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, dia merasa setiap Ormas terbukti bertentangan dengan ideologi negara Pancasila memang harus dilarang.
"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada terbukti ormas yang tidak sesuai dengan konstitusi apalagi anti Pancasila, ingin bentuk negara kita berlandaskan atau berideologikan lain tentu tidak sesuai konstitusi. Bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Zulkifli mengatakan pembubaran ormas harus berdasarkan undang-undang berlaku. Dia mengapresiasi langkah Menko Polhukam Wiranto akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Namun, Zulkifli mengatakan, memang ada baiknya pemerintah terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum mengusulkan pembubaran. Seiring dengan memberikan peringatan, pemerintah, harusnya membina HTI. Apabila tak bisa dibina maka pembubaran menjadi solusi.
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Bagaimana menurut Zulhas berpartai itu? 'Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024,' ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Mengapa Zulhas berupaya keras mempersatukan NU dan Muhammadiyah? “Jadi begini, memang parpol itu fungsinya memajukan peradaban. Oleh karena itu PAN berusaha keras agar umat Islam memperkuat persatuan, bersatu walaupun berbeda,“
-
Siapa yang membubarkan BPUPKI? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting:
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa Zulkifli Hasan mendukung UMKM? 'UMKM menopang masa depan ekonomi Indonesia, kenapa? Karena 64% bisnis di Indonesia berasal dari UMKM, Kuncinya UMKM maju, ekonomi maju.' jelas Zulhas.
"Baru kalau melanggar terus pengadilan, baru kalau nanti melanggar terus pengadilan, baru kalau inkrah Ormas itu dibubarkan," ujarnya.
Wiranto mengumumkan usulan pembubaran HTI mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan hukum. Nantinya, pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran ke pengadilan. "Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto di Kantornya, Senin kemarin.
Wiranto menjelaskan pembubaran harus dibawa ke ranah pengadilan karena pemerintah tak ingin sewenang-wenang dalam melakukan pembubaran meski HTI telah dianggap bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Langkah hukum juga dilakukan untuk menghindari konflik.
"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," ujarnya.
Sebelumnya, Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan. "Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMenag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaAhmad Muzani meminta agar Hasto membuktikan sosok para ketua umum tersebut
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaSri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca Selengkapnya