Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR setuju TNI ikut perangi terorisme asal terbatas

Ketua MPR setuju TNI ikut perangi terorisme asal terbatas Ketua MPR Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan setuju Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan dalam memberantas terorisme. Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) disebut akan segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018.

"Saya setuju melibatkan TNI dalam hal-hal yang terbatas," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu setuju TNI dilibatkan asal dalam hal-hal terbatas. Dia mencontohkan, TNI hanya perlu 'turun' di daerah yang dianggap rawan terhadap aksi terorisme.

"Enggak semuanya tapi terbatas. Yang diperlukan misalnya tentu daerah-daerah yang rawan. Penting," katanya.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pelibatan TNI dibuat 3 ayat di mana perlu Peraturan Presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI.

"Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah Revisi UU TPT ini diundangkan," ujarnya.

Politikus Golkar ini mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, dan Tim Panja pemerintah, yang akhirnya menyetujui klausul tersebut. Dia sepakat Perpres ini bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34/2004 agar sejalan dengan revisi UU TPT.

Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Kita tidak merinci (keterlibatan TNI) di dalam UU pemberantasan terorisme ini melainkan kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Keterlibatan detil TNI dalam memerangi terorisme sengaja tidak dirinci dalam revisi UU Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan. Sebab, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas teroris.

"Kita tadi sepakat dengan Pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.

Keterlibatan TNI ini didasari karena Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri tidak bisa bekerja sendirian. Sehingga diperlukan sinergisitas dengan bantuan TNI. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR Usul Bentuk Panja Netralitas TNI di Pemilu 2024
Komisi I DPR Usul Bentuk Panja Netralitas TNI di Pemilu 2024

Panja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Keras Kecam Mayor Teddy Ajudan Prabowo
VIDEO: TPN Keras Kecam Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Aria tegas mengatakan TNI tidak boleh ikut berpihak ke salah satu capres dengan alasan apapun

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
TNI Buat 11 Larangan di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit
TNI Buat 11 Larangan di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit

Cak Imin mendukung komitmen TNI netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Disetujui Jadi Panglima, Jenderal Agus: Netralitas TNI Harga Mati
Disetujui Jadi Panglima, Jenderal Agus: Netralitas TNI Harga Mati

Agus menuturkan, dalam undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pensiunan Jenderal Kader PDIP Beri Pesan Tegas ke Panglima TNI Jelang Pilkada Serentak
VIDEO: Pensiunan Jenderal Kader PDIP Beri Pesan Tegas ke Panglima TNI Jelang Pilkada Serentak

Anggota Komisi I Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin mewanti-wanti Panglima agar prajurit TNI agar netral saat Pilkada

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya