Ketua MPR Tegaskan Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas pada GBHN
Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan amandemen terbatas UUD 1945 hanya sebatas pada GBHN. Kesepakatan yang dicapai para anggota MPR hanya pada pengembalian GBHN ke dalam UUD 1945.
"Satu itu saja. Terbatas. Makanya namanya amandemen terbatas. Kalau mau yang lain-lain mulai dari awal lagi, jadi panjang lagi itu, belum tentu 10 tahun kelar," jelasnya di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/8).
Substansi dari amandemen ini adalah intinya mengenai perlunya GBHN bagi arah pembangunan Indonesia ke depan. Zulhas mengatakan, arah pembangunan yang tertuang dalam GBHN bukan bersifat teknis, melainkan filosofis.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
"Misalnya di MPR itu kan UUD tujuan bernegara apa? Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, setara. Itu kan, enggak detail. Empat pondasinya apa? Misalnya negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, sudah enggak ada detailnya. Dia filosofis sifatnya, mencerdaskan gitu," tuturnya.
Mengembalikan GBHN ke dalam UUD 1945 ini merupakan rekomendasi DPR periode 2009-2014. MPR periode 2014-2019 kemudian membahas rekomendasi tersebut. Kesimpulannya yaitu pentingnya GBHN yang bersifat filosofis dan ideologis.
"Contohnya ekonomi yang dijiwai itu Pasal 33; kesetaraan, keadilan, jadi filosofis dia. Karena MPR itu kan tidak membahas detail. Diperlukan bagaimana arah Indonesia 25 tahun, 50 tahun, 75 tahun, atau 100 tahun mendatang, garis-garis besarnya itu," jelasnya.
Secara detail bagaimana arah pembangunan ini akan dibuat oleh kandidat presiden. Hal itulah yang disepakati dalam pembahasan MPR. Konsepnya kemudian akan difinalkan oleh badan pengkajian dan akan dibawa ke rapat paripurna terkahir pada 27 September.
"Nanti diputuskan dalam rapat paripurna MPR, itu menjadi bahan. Jadi kalau dulu direkomendasi, sekarang ada bahan, ada bukunya nih. Itu nanti diserahkan kepada MPR yang akan datang, 2019-2024," ujarnya.
Agar bisa masuk dalam pembahasan resmi oleh MPR periode mendatang, maka harus disetujui 3/4 anggota MPR dan akan menjadi keputusan politik. Ini tak bisa diputuskan hanya oleh pimpinan MPR.
"3/4 Anggota MPR nanti yang harus setuju. Jadi DPR, tambah DPD, jumlahnya hampir 700, 3/4 setuju, baru bisa diteruskan. Jadi masih panjang prosesnya, enggak sederhana," ujarnya.
Menurut Zulhas, rencana amandemen ini tak perlu dikhawatirkan bahwa nantinya presiden akan bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tinggi negara. Mengingat ini hanya amandemen terbatas.
"Jadi ini agar publik tahu, masyarakat paham, teman-teman tolong dijelaskan juga ditulis, bahwa tidak bisa sekarang itu amandemen seluruhnya, sekaligus, enggak bisa. Kalau diusulkan terbatas ya sudah itu saja, titik, tidak pakai koma," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tak masalah dengan pengembalian GBHN ke dalam UUD 1945. Dengan demikian tujuan pembangunan menjadi lebih terarah.
"GBHN baik. Tapi ini yang sekarang yang menjadi RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) adalah janji atau kampanye dari Presiden," jelasnya di Gedung DPR/MPR.
Jika nantinya GBHN dikembalikan ke UUD 1945, calon presiden yang akan bertarung tak boleh lagi membuat satu program dan tak boleh keluar dari GBHN. Namun GBHN akan dijadikan acuan dalam penentuan visi misi.
"Sekarang kalau ada GBHN, berarti calon presiden itu tidak lagi boleh membuat satu program, tidak boleh keluar dari GBHN kayak dulu, tetapi justru melaksanakan GBHN. Jadi nanti dibahas lagi di MPR," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaMekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaGerindra mengatakan, pembahasan amandemen UUD 1945 masih jauh dan tak mudah mengembalikan kewenangan MPR seperti zaman dulu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya