Ketua MPR Usul Penyelenggara Negara Tak Patuh LHKPN Diberi Sanksi
Merdeka.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menilai ketiadaan sanksi menjadi penyebab minimnya penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, menurutnya, diperlukan sanksi agar tak lalai pada kewajibannya.
"Mungkin karena tidak ada konsekuensi yang tidak diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat, atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," kata Bamsoet, saat webinar pada Selasa (7/9).
Bamsoet mendorong kepada seluruh pihak terkhusus para pimpinan lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif menyusun sanksi hukuman untuk membangun kesadaran dalam penyampaian LKHPN.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Bamsoet dilaporkan ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
"Menurut saya, perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucapnya.
"Mungkin kalau menghadapi jajaran direksi seperti Pak Erick (Menteri BUMN), gusur pecat (sanksi). Cuman kalau di DPR kan susah, caranya adalah melalui pimpinan fraksi pimpinan partai politik kuncinya di situ," lanjutnya.
Untuk anggota DPR, Bamsoet juga meminta kepada KPK untuk memulai membuka komunikasi kepada para pimpinan partai baik ketua fraksi di parlemen maupun para ketua umum partai politik untuk membahas soal sanksi jika ada anggota yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau pimpinan partai atau ketum partai politik memerintahkan tanggal selain kalian tidak melaporkan harta kekayaan. Jika tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi, hukuman terberatnya adalah PAW. Cara-cara seperti itu barang kali lebih efektif," katanya.
"Artinya Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) cukup berkoordinasi dengan sembilan orang yang ada di republik ini, 9 ketum partai politik selesai urusan di parlemen," jelasnya
"Pak Pahala tinggal menghubungi kalau untuk DPD, menghubungi ketua DPD dengan aturan yang ada ada tartibnya, kewajiban dari pada ketaatan membuat laporan. Harus masuk ke tata tertib DPD itu bisa dibuat di internal DPD," tambahnya.
Adapun data kepatuhan para anggota dewan yang disampaikan Bamsoet saat ini tercatat sekitar 450 anggota MPR dari 711 keseluruhan anggota yang baru menyerahkan LKHPN kepada KPK. Alhasil, masih ada sekitar 261 anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Sedangkan dari data yang disampaikan KPK tercatat pada tahun 2020, baru hanya 55 persen dari DPR yang melaporkan kepatuhan LHKPN ke KPK. Hal tersebut mengalami penurunan dari tahun 2019 yang mencapai 100 persen.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan tersebut mengungkap ada anggapan yang membuat kepatuhan dan akurasi LHKPN para penyelenggara negara menjadi masalah. Karena masih banyak, kata dia, para penyelenggara yang menganggap kepentingan laporan hanya sebelum dan sesudah menjabat.
"Tetapi kalau kita baca pasal 5 ayat 2 LHKPN, dilakukan kewajibannya ada 3 kali tiga item disebut di situ. Sebelum, selama, dan setelah. Nah yang selama ini kadang kawan-kawan dari eksekutif, legislatif, dan eksekutif, kita pakai pasal 5 ayat 3 aja," tuturnya.
"Nah sebelum dan setelah aja, selamanya tidak mau. Nah itu loh katanya tidak ada kewajiban. Padahal saya menduduki kewajiban selama 5 tahun," lanjutnya.
Artinya, Firli menggambarkan semisal menjabat di tahun 2019 biasanya LKHPN hanya dilaporkan nanti setelah menjabat di masa 2024. Padahal laporan tersebut harus diberikan secara berkala setiap tahunnya selama menjabat
"Ini yang saya kira kawan-kawan perlu disampaikan, makna seperti itu. Jadi tolong ini, kalau KPK mengejar selamanya tolong juga dipenuhi," imbuhnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca Selengkapnya"Tinggal menunggu waktu dari Bu Mega (PDIP) dan selanjutnya terakhir meminta waktu dari presiden terpilih Pak Prabowo Subianto,” kata Bamsoet
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMengawati menganggap anak buahnya dalam beberapa waktu belakangan selalu menjadi target diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca Selengkapnya