Ketua MUI jelaskan proses putusan sikap & pendapat soal kasus Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sebagai saksi di persidangan kasus penodaan agama. Dalam kasus tersebut, duduk sebagai terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kesaksiannya, Amin pun menjelaskan proses dikeluarkannya pendapat dan sikap keagamaan terhadap kasus yang membelit Ahok. Ia menyebut jika sika dan pendapat dari MUI mempunyai posisi lebih tinggi dari fatwa.
Sebab, keputusan tersebut diambil bukan hanya dari satu bidang komisi di MUI. Tetapi seluruh bidang lainya yakni, fatwa, rekomendasi, tausyiah, seruan, juga sikap keagamaan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Produknya keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," ujar Amin di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Sikap dan pendapat, lanjut Amin, memutuskan jika ucapan Ahok dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk ke dalam penodaan agama.
"Ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama," sambung Amin.
Selanjutnya, sikap dan pendapat tersebut dibahas lagi dalam rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris dan wakil sekretaris.
"Yang ini (sikap keagamaan), seingat saya itu (baru kali ini)," katanya.
Lanjutnya, keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI tersebut kemudian ditujukan kepada pihak kepolisian agar cepat diproses.
"Ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat tidak menimbulkan tindakan anarkis tapi bisa terkanalisir sehingga bisa diproses pihak penegak hukum. Tentu pertama pihak kepolisian dan selanjutnya," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya"Kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca Selengkapnya