Ketua MUI tak restui demo penolakan Perppu ormas: Ajukan ke MK
Merdeka.com - Presidium 212 akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Jumat (28/7) besok. Demonstrasi dilakukan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengimbau demonstrasi tersebut tak dilakukan. Sebab, apabila memang menolak, seharusnya ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi, bukan lewat demonstrasi.
"Kalau kami dari MUI sih tidak perlu ada demo. Kita serahkan saja dalam proses yang wajar saja sesuai dengan Undang-Undang. Kan ada aturan, tidak perlu ada demo," kata Kiai Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7).
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Presidium 212 mengajak umat untuk ikut dalam demonstrasi tersebut. Kiai Ma'ruf berharap agar umat tak perlu mengikuti ajakan itu. Alasannya, kata dia, pemerintah memiliki hak dalam menerbitkan Perppu. Apalagi, Perppu akan terlebih dahulu diuji oleh DPR yang membuktikan bahwa pemerintah tak main asal menerbitkan Perppu.
Dia mengatakan, MUI mendukung ormas anti-Pancasila untuk dibubarkan. Namun, untuk pembubaran, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kalau MUI bahwa masalah anti-Pancasila memang harus dibubarkan. Tetapi mekanisme pembubaran itu kita serahkan kepada pemerintah. Kalau pemerintah menganggap Undang-Undang cukup, tapi kalau pemerintah menganggap itu tidak cukup sehingga mengalami kesulitan ya kita percayakan kepada pemerintah untuk mencari cara melalui Perppu," ujarnya.
Seperti diketahui, Presidium Alumni 212 akan menggelar demonstrasi menolak Perppu Ormas. Aksi yang disebut dengan aksi 287 itu bakal dilakukan setelah salat Jumat di Masjid Istiqlal. Usai melaksanakan salat Jumat, peserta akan bergerak ke Patung Kuda, Jakarta Pusat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya