Ketua MUI tegaskan temuan cacing di sarden kalengan berbahaya
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebanyak 27 merek ikan makarel atau sarden kalengan positif mengandung parasit cacing atau cacing jenis Anisakis Sp. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan penemuan tersebut akan dibahas secara serius karena dianggap berbahaya bagi konsumen.
"Tentu kita akan bahas. Itu bahaya sekali," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/4).
Mantan Ketua Komisi VI DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui pihaknya memang telah mengeluarkan sertifikat halal untuk sarden kalengan. Namun, sertifikat itu dikeluarkan untuk menindak lanjuti rekomendasi dari BPOM.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
Ma'ruf menambahkan, sebelum sertifikat halal diterbitkan pihaknya sudah melakukan thayyib. Thayyib adalah sesuatu yang dirasakan enak oleh indera atau jiwa serta tidak menyakitkan dan menjijikkan.
"Jadi kalau ada hal-hal yang seperti itu, penemuan itu, sebetulnya pintunya ada di BPOM, bukan di halal," tegasnya.
Mantan Anggota MPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan, MUI tidak sembarang mengeluarkan sertifikat halal. Sejumlah tahap harus dilewati terutama menyangkut zat yang terkandung di dalam makanan.
"Kalau halal itu artinya sudah lewat dulu BPOM, sudah aman, sudah sehat, tidak membahayakan, baru kita lihat halal atau tidak. Terutama zatnya. Zatnya bagus, bukan barang yang haram," jelasnya.
"Kedua prosesnya, campur dengan yang tidak halal atau tidak. Kalau semuanya lolos, baru kita buat sertifikat halal. Artinya dari speknya saja sudah bisa dilihat. Barangnya ikan, itu kan ikan halal," imbuh dia.
Disinggung apakah akan ada pencabutan label halal dari sarden kalengan, Ma'ruf menyerahkan kepada BPOM.
"Kalau dari segi halalnya kan tidak ada masalah. Tapi dari segi amannya yang tidak aman karena mengandung cacing. Nah yang harus mencabut ya BPOM, kalau BPOM-nya dicabut halalnya, dicabut lah," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju ditemukan bakteri E-Coli dari sampel PMT tersebut.
Baca SelengkapnyaRoti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Baca SelengkapnyaDPR juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaIrma pun meminta BPOM bekerjasama dengan Badan Karantina untuk menyelidiki peredaran anggur muscat.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan laboratorium itu, seluruh sampel makanan-minuman dalam kondisi layak konsumsi.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca Selengkapnya