Ketua OJK usai Rapat Bareng Presiden: Kami akan Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah akan berupaya untuk memberikan efek jera serta sanksi kepada pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, kata dia, kini banyak masyarakat yang terjebak pinjol berbunga tinggi dengan cara penagihan yang di luar etika.
Saat ini, Wimboh mengatakan ada 107 pinjaman online legal yang sudah terdaftar di OJK. Sehingga, masyarakat diminta untuk betul-betul teliti dalam memilih pinjol yang legal.
"Tinggal gimana yang (pinjol) tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum," kata Wimboh kepada wartawan usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
Dia mengatakan OJK bersama Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM telah memiliki kesepakatan untuk memberantas semua pinjol yang ilegal. Salah satunya, dengan menutup platform pinjol ilegal.
"Ini bekerja sama diantaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer2peer semua sama," ujarnya.
"Untuk itu pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran-tawaram pinjaman-pinjaman yang oleh pinjol ilegal," sambung Wimboh.
Sementara itu, dia memastikan OJK akan mendorong pinjaman online yang legal agar memberikan pelayanan lebih baik, bunga lebih murah, dan memperbaiki cara penagihan. Namun, hal ini harus dilakukan dengan koordinasi antar lembaga.
"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," jelas Wimboh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku kerap mendengar keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik. Dia pun meminta agar pinjaman online dikawal dengan baik.
"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perekonomian tumbuh sehat," tutur Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).
Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca Selengkapnya