Ketua panitia ngaku tak tahu ada kekerasan saat Diksar Mapala UII
Merdeka.com - Ketua panitia pelaksana diksar mapala UII yang dinamakan The Great Camping (TGC) ke 37, Wildan Nuzula membeberkan pelaksanaan diksar mapala UII, Jumat (27/1). Bersama Ketua Mapala UII, Imam Noorizky dan penasihat hukum Mapala UII, Achiel Suryanto, Wildan mengadakan jumpa pers terkait pelaksanaan TGC 37 di Hall UII, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta.
Wildan menuturkan bahwa jumlah peserta yang mengikuti TGC 37 ada 37 peserta yang terdiri dari 34 peserta pria dan 3 peserta perempuan. Kemudian peserta tersebut dibagi menjadi lima kelompok.
"Tiap kelompok didampingi oleh instruktur lapangan atau operasional (ops). Masing-masing kelompok didampingi oleh 3 orang instruktur," jelas Wildan.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswi Undip di Gunung Lawu? Seorang mahasiswi asal Universitas Diponegoro (Undip), Anindita Syafa Nabila Rizky (20) ditemukan meninggal dunia di Pos 4 Gupakan Menjangan jalur pendakian Gunung Lawu lewat Cetho, Karanganyar, Jateng, pada Minggu (25/6) siang.
-
Bagaimana cara senior menghukum santri yang melanggar aturan? Pemuda ini bercerita bully pada zaman dia menuntut ilmu di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin bertujuan untuk memberikan efek jera kepada santri yang tidak menaati senior. Junior harus patuh ke senior. Tapi, kata dia, tindak kekerasan itu jarang menimbulkan bekas. Paling si santri memilih keluar dari pondok pesantren.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
Wildan menambahkan bahwa tiga orang mahasiswa yang tewas saat diksar mapala UII berada di kelompok yang berbeda. Almarhum Fadli berada di regu 1 dengan pendamping Angga, Wahyudi dan Tubagus. Sedangkan, almarhum Syait Asyam dan Ilham berada di regu 5, dengan pendamping Tan, Diki Kurniawan dan Sandi.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), lanjut Wildan, disebutkan mengenai mekanisme hukuman yang dikenakan kepada peserta. Mulai dari teguran verbal sampai dengan teguran fisik berupa push-up, skotjump, jalan jongkok sampai dengan pengurangan nilai peserta.
"Tidak menutup kemungkinan ada panitia yang berlebihan dalam memberikan hukuman. Namun itu menjadi ranah pihak berwajib untuk menyelidiki," papar Wildan.
Wildan menambahkan bahwa perlakuan tiap tim instruktur atau pendamping regu dimungkinkan bisa berbeda satu dengan yang lainnya. Termasuk jika ada panitia yang berlebihan dalam memberikan hukuman.
"Kalau masalah ada pengakuan korban yang mendapatkan tamparan dan dipukul oleh panitia saya tidak tahu. Itu masih dalam penyelidikan polisi," pungkas Wildan.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang mahasiswa UII tewas usai mengikuti acara pendidikan dasar atau The Great Camping (GC), yang digelar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah yang digelar pada 13 hingga 20 Januari 2017.
Ketiga mahasiswa yang meninggal adalah Muhammad Fadhli (20), Syait Asyam (20) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20). Fadhli, mahasiswa Teknik Elektro UII angkatan 2015, asal Batam tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat (20/1). Asyam mahasiswa Teknik Industri angkatan 2015 asal Yogyakarta tewas di RS Bethesda, Yogyakarta pada Sabtu (21/1). Korban terakhir adalah Ilham mahasiswa Hukum Internasional angkatan 2015 yang tewas di RS Bethesda, Senin (23/1).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
nformasi yang beredar, aktivitas perpeloncoan itu diduga terjadi di Rumpin, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaPihak sekolah berkomitmen secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaAang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin.
Baca Selengkapnyasatgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPihak kampus juga memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan berdasarnya unggahan yang viral tersebut.
Baca SelengkapnyaOrang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya
Baca Selengkapnya