Ketua Panja Targetkan RUU TPKS Disahkan Tahun Depan
Merdeka.com - Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya yakin RUU TPKS bisa disahkan pada tahun depan. Willy melihat ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar.
"Kalau sekarang boleh saya bocorkan. Kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
"Maksimal masa sidang depan sudah disahkan," imbuh dia.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Willy mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Politikus NasDem ini berharap pemerintah bisa cepat mengirim surat presiden. Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) sudah disusun oleh pemerintah.
"Sudah komunikasi semoga surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," katanya.
Pemerintah juga sudah membentuk gugus tugas. Hal ini, kata Willy, merupakan bentuk komitmen pemerintah yang sama dengan parlemen untuk menyelesaikan RUU TPKS.
"Jadi ini sudah saling memiliki frekuensi yang sama bahkan gugus tugas lebih maju ya dengan melibatkan kepolisian jaksa Menteri PPA Komnas HAM Komnas Perempuan LPSK semua dilibatkan Kemensos. Semua dilibatkan sehingga apa yang menjadi rekomendasi dari UU ini itu bisa pendekatan yang terintegrasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Willy berharap RUU TPKS akan dinahast oleh Badan Legislasi. "Jadi tentu kami berharap di baleg bamus nanti setelah surpres turun ini dibahas kembali di Baleg," ucapnya.
7 Fraksi Setuju Naskah RUU TPKS Menjadi Usulan DPR
Mayoritas fraksi menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi usulan DPR RI dalam rapat pleno. RUU TPKS telah disepakati untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang memimpin rapat mengetuk palu persetujuan atas RUU TPKS. Supratman mengatakan tujuh fraksi menyatakan setuju terhadap naskah RUU TPKS menjadi usulan DPR.
"Saya sampaikan ada 7 fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui meminta untuk ditunda dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS," ujar Supratman saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
"Saya ingin menanyakan kepada bapak ibu anggota Baleg apakah RUU TPKS dapat kita setujui?" ujarnya disambut persetujuan anggota Baleg yang menghadiri rapat.
Enam Fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat dan PAN menyatakan menyetujui naskah RUU TPKS tanpa ada catatan. Sementara satu fraksi PPP menyatakan setuju dengan catatan.
Fraksi PPP menyatakan setuju tetapi dengan syarat karena salah satu alasannya masih tidak sepakat judul RUU TPKS. PPP meminta diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Dengan menghapus kata kekerasan agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.
Hanya Fraksi PKS yang tegas menolak naskah RUU TPKS. PKS memandang perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT. Menurut Fraksi PKS bila tidak ada larangan tersebut, RUU TPKS yang dianggap berisi norma seksual consent maka dianggap melegalkan zina.
Sementara, Partai Golkar tidak menyatakan sikap yang tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. Golkar hanya meminta RUU TPKS dibahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya. Untuk menyempurnakan RUU TPKS agar tidak ada celah digugat di Mahkamah Konstitusi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaSebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengapresiasi kinerja DPR selama lima tahun ini karena adanya peningkatan kerja dan citra.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca Selengkapnya