Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Pansus akui peluang penghilangan kewenangan KPK terbuka

Ketua Pansus akui peluang penghilangan kewenangan KPK terbuka Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pansus angket KPK tengah menyusun rekomendasi akhir. Kabarnya, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK.

Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.

Setelah itu, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.

Orang lain juga bertanya?

Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Agun menuding KPK telah melanggar nota kesepahaman soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

Contohnya terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya.

Dua Jaksa tersebut langsung ditangkap, diborgol dan dibawa ke Jakarta. Namun, sehari kemudian dua jaksa tersebut dibebaskan karena tidak terbukti terlibat suap.

"Yang tentunya dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan dari forum kemarin yang disampaikan persatuan jaksa indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang di tanda tangani pimpinan KPK, Pak Tito maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar," tegasnya.

Padahal, dalam MoU itu telah diatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

"Seharusnya dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga penegak hukum, pimpinan diberi tahu. bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman. Ini nyata sekali," ujar Agun.

Atas indikasi pelanggaran prosedur penindakan ini, Pansus berencana memanggil pimpinan KPK mulai tanggal 11-15 September mendatang.

"Sehingga untuk pada posisi langkah berikut kita akan segera memanggil pimpinan KPK. Kita perkirakan antara 11 sampai 15. Satu Minggu kita akan full panggil KPK," tutupnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Pemerintah 'Sengaja' 5 Tahun ini Tak Ingin KPK yang Tajam
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Pemerintah 'Sengaja' 5 Tahun ini Tak Ingin KPK yang Tajam

Menurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji

Baca Selengkapnya
Peneliti TII Kritik Johanis Tanak, OTT Adalah Roh KPK Harus Dipertahankan
Peneliti TII Kritik Johanis Tanak, OTT Adalah Roh KPK Harus Dipertahankan

OTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mau Pensiun dari KPK, Alexander Marwata Mengaku Capek Kondisi yang Sekarang
Mau Pensiun dari KPK, Alexander Marwata Mengaku Capek Kondisi yang Sekarang

Alexander berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan Kejagung dan Polri.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya