Ketua Partai di Sultra Jadi Tersangka masih Bisa Maju Caleg, Ini Penjelasan KPU
Merdeka.com - AAA, ketua partai politik di Kendari menjadi tersangka kasus penggelapan dana. Saat ini AAA dalam proses sebagai bakal calon legislatif di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan tersangka masih bisa melanjutkan pencalonan anggota legislatif.
"Ini baru tersangka, belum terpidana. Jadi, prinsipnya bagi calon yang tersangka itu tetap yang bersangkutan masih dapat mencalonkan dirinya," kata La Ode Abdul Natsir di Kendari, Minggu (21/5). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut masih memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
"Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka, maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent, artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan," ujar dia.
Bahkan, menurut dia, meskipun telah ada putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sehingga orang tersebut masih dapat mengikuti tahapan pencalonan, selama itu belum adanya penetapan calon legislatif sementara dari KPU.
"Kecuali pada saat kita akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses," tutur dia.
Dia menerangkan, salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD yakni tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.
Kemudian, lanjut Natsir, jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif.
"Syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran," kata Natsir.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan AAA sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dana.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/5).
"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," katanya.
Ia menjelaskan bahwa AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari ketua parpol inisial AAA tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaUntung Sangaji mencoba peruntungan dalam dunia politik dengan menjadi caleg DPR Aceh lewat NasDem.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca Selengkapnya