Ketua PPATK: Gugatan Akil lemahkan rezim anti-pencucian uang
Merdeka.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap pilkada Kabupaten Lebak, M Akil Mochtar ke Mahkamah Konstitusi (MK) kontra produktif.
Hal ini lantaran bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang merugikan negara.
"Judicial review (uji materi UU) pada hakikatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," ujar Yusuf memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa Perpustakaan Anti Korupsi di Bandung diresmikan? Hadirnya Microlibrary ini sebagai komitmen pemerintah menambah sarana prasarana, khususnya dalam upaya meningkatkan kecerdasan dan literasi masyarakat di Kota Bandung,“ terangnya, mengutip laman Pemkot Bandung, Selasa (29/8).
-
Dimana letak Perpustakaan Anti Korupsi di Bandung? Lokasi Microlibrary Alun-Alun Bandung sendiri persis di sisi timur alun-alun Kota Bandung, seberang masjid raya.
-
Dimana YLK tertangkap? Karena gagal, YLK pun berupaya menghilangkan jejak, namun pergerakannya berhasil diketahui oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri yang akhirnya ditangkap pada Rabu (21/8) lalu.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Kapan Nabi Yusuf keluar penjara? Kemudian pada tanggal 10 Muharram ia bebas.
Yusuf menerangkan sistem atau rezim anti-pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip 'follow the money' (ikuti aliran uang) telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran darah dari tindak pidana.
Dengan kata lain, tegas dia, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. "Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ungkap Yusuf.
Selanjutnya, terang Yusuf, penggunaan prinsip 'follow the money' dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara. Menurut dia, lantaran prinsip ini seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.
"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," ungkap dia.
Lebih lanjut, Yusuf menilai frasa 'patut diduga' tercantum dalam Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 ayat 1, dan Pasal 95 UU TPPU yang saat ini dipermasalahkan oleh Akil tidak perlu diubah. Ini lantaran dapat berdampak buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia.
"Upaya pengembalian uang negara tidak akan maksimal. Tujuan anti-pencucian uang untuk menurunkan tingkat kriminal tidak akan efektif," tutur dia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya