Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua RT tak tahu satu anggota Saracen sudah 2 tahun jadi warganya

Ketua RT tak tahu satu anggota Saracen sudah 2 tahun jadi warganya Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Tiga orang pelaku yang menghina Presiden Joko widodo ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim sebagai jaringan penebar ujaran kebencian dan SARA yang bernama Saracen. Ketiganya yakni Jasriadi (32), Sri Rahayu Ningsih dan MFT (43). Setelah ditelusuri, ternyata aktivitas mereka berpusat di Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Jasriadi.

Saat merdeka.com mendatangi rumah kontrakan Jasriadi pada Kamis (24/8) di Jalan Kassah gang Salempayo RT 04 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni.

Ketua RT 04 setempat, Syafri mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau Jasriadi merupakan warganya. Sebab, selama ini pemilik rumah kontrakan tersebut bernama Ema, tidak pernah melaporkan kepadanya tentang penyewa rumah tersebut.

"Saya tahu dulu yang menyewa rumah di situ seorang guru Sekolah dasar, tapi sekarang malah si Jas itu. Baru tahu ini setelah polisi menangkapnya," kata Syafri.

Syafri juga tidak mengetahui berapa lama Jasriadi berdomisili di rumah tersebut. Dia juga hanya sekali-kali melintasui rumah kontrakanj tersebut dan tidak terlalu curiga. Sebab, aktivitas Jasriadi dinilai tidak ada yang janggal.

"Tidak ada yang mencurigakan saat saya lewat rumah itu, biasa-biasa saja. Malahan sering tutup rumahnya, tidak ada mobil yang parkir," katanya.

Syafri ikut diajak polisi saat proses penangkapan, dia melihat banyak kartu ponsel berserakan di rumah tersebut. Namun, Jasriadi terlihat hanya memiliki satu unit laptop yang digunakannya sehari-hari.

"Saat ditangkap, saya ikut diajak polisi. Masuk ke rumahnya, banyak kartu bekas, polisi juga memeriksa isi laptop dan seluruh isi rumah tersebut," kata Syafri.

Jasriadi ditangkap pada awal Agustus lalu di rumah kontrakannya di Pekanbaru. Selain dia, Sri Rahayu Ningsih juga ditangkap di tempat terpisah, yakni Cianjur Jawa Barat.

Saat itu Sri dan Jasriadi serta MFT ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook. Selain itu mereka juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya. Jas merupakan Ketua Saracen dan MFT yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.

Jas yang ditunjuk sebagai ketua dalam jaringan Saracen merupakan otak kejahatan Siber ini dan memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.

"Dia memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous," ungkap Irwan.

Untuk MFT sendiri yaitu bertugas untuk memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial. Dia juga yang mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadi miliknya.

"SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka Jas," kata Irwan.

Atas perbuatannya itu, Jas dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kagetnya Yusran 6 Tahun Huni Kontrakan Bersama Jasad Wanita yang Dibunuh & Dicor Suaminya
Kagetnya Yusran 6 Tahun Huni Kontrakan Bersama Jasad Wanita yang Dibunuh & Dicor Suaminya

Yusran bercerita pertama kali dirinya mengontrak rumah tersangka pada tanggal 17 Desember 2017.

Baca Selengkapnya