Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua RW 16 Pantai Mutiara Mengaku Dipecat Usai Ungkap Dugaan Pungli

Ketua RW 16 Pantai Mutiara Mengaku Dipecat Usai Ungkap Dugaan Pungli Perumahan Pantai Mutiara. ©2015 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Ketua RW 16 Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso Halim mengaku diberhentikan usai mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada Kamis, 16 Desember. Surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi.

Santoso menceritakan, dia berbicara dugaan praktik pungli terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elit Pantai Mutiara. Menurutnya, fasum dan fasos di perumahan tersebut kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI.

"Hingga saat ini, developer Pantai Mutiara, yakni PT Taman Harapan Indah, tak kunjung melakukan serah terima terkait fasum dan fasos kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat," kata Santoso dalam pernyataan resmi yang diterima merdeka.com, dikutip Rabu (21/12).

Orang lain juga bertanya?

Santoso mejelaskan, di dalam fasum dan fasos tersebut, terdapat menara BTS. Menara tersebut diperjualbelikan.

Sebelum dipecat, Santoso mengaku telah mengirimkan surat kepada Sumarno pada 6 Desember 2022. Isi surat tersebut menceritakan bahwa Santoso menerima tamu yang mengatasnamakan PT CMI atau PT GPA.

Tamu tersebut meminta pihaknya untuk membuka pagar areal menara BTS yang berada di sekitar area fasum kantor RW 16 Pantai Mutiara. Namun, tamu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang jelas dan lengkap sehingga ia tidak diperkenankan memasuki wilayah menara BTS oleh anggota keamanan RW 16.

Pada 22 September 2022, tulis Santoso, terdapat perwakilan dari PT Epid Menara Aset Co yang menemui Ketua RT 11, yaitu Joseph dan staff di kantor RW 16 dengan tujuan untuk memasuki menara BTS Blok Z di Pantai Mutiara, dengan alasan untuk melakukan perawatan dan maintenance terhadap fasilitas tersebut.

Kata Santoso, Joseph meminta PT Epid menunjukkan bukti atau legal standing bahwa perusahaan mereka berhak mengelola lahan di area BTS. Namun, dokumen legalitas yang diminta akhirnya dikirimkan oleh pihak kelurahan.

Menurut Joseph, dalam sebuah dokumen perjanjian kontrak sewa-menyewa dengan Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang diterima oleh pengurus RW 16 (dari kelurahan), menyebutkan lokasi dalam perjanjian tersebut terletak di blok A, sedangkan fakta posisi tower ini ada di Blok Z.

Lebih lanjut, kata Santoso, Joseph menerima kunjungan PT Epid dan tim dari JUP pada 4 Oktober 2022. Joseph mengaku mereka mengancam pihaknya untuk memberikan akses kepada PT CMI atau PT Epid untuk memasuki menara BTS.

Jika tidak, penyerahan lahan fasum di Pantai Mutiara ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) tidak akan terlaksana dan lahan akan tetap milik Jakpro. Karena tak kunjung diberi akses, PT Epid kembali datang bersama Sekretaris Camat dan Satpol PP, mereka membuka pagar di area tower.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Pluit Sumarno angkat suara. Sumarno menjelaskan, pemberhentian Santoso selaku ketua RW 16 sudah melalui prosedur yang berlaku.

"Itu sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW. Prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan," kata Sumarno ketika dikonfirmasi, dikutip Rabu (21/12).

Sumarno juga menjelaskan, proses pemberhentian Santoso sudah dilakukan sejak lama. Menurutnya, evaluasi kinerja dari Santoso sudah disampaikan.

"Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu. Terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan sampai Surat Peringatan yang tidak pernah direspons oleh Ketua dan Pengurus RW. Selain itu juga, mayoritas warga masyarakat dan Pengurus RT yang ada di RW 16, sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Pengurus RW. Ini dibuktikan dengan Surat Mosi Tidak Percaya,” tambah Sumarno.

Sumarno juga menjelaskan, jika terdapat kesalahan dalam pemberhentian tersebut. Dia mengizinkan Santoso atau pihak lainnya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Apabila RW dan Pengurusnya merasa ada kesalahan dan prosedur pemberhentian, bisa melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait Pungli, kala RW menemukan atau ada bukti Pungli silakan dilaporkan kepada Pihak Yang Berwajib," kata Sumarno.

Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter turut menyoroti kasus ini. Dalam kunjungan ke fraksi-fraksi DPRD, Jupiter mengadukan hal tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Ini lagai ramai terkait pungli oleh lurah di Pluit. Jadi lurah itu diduga melakukan pungli di Pantai Mutiara ini adalah perumahan mewah," kata Jupiter kepada Heru, Senin (19/12).

Lebih lanjut, Jupiter juga telah meminta inspektorat untuk memeriksa lurah Pluit dan camat Penjaringan.

"Dalam pertemuan kemarin dengan Pj Gubernur, Pak Heru, sudah saya sampaikan. Saya juga sudah koordinasi dengan asisten pemerintah dan Kepala Inspektorat untuk menurunkan tim," kata Jupiter saat dikonfirmasi, Selasa (20/12).

Tidak hanya itu, Heru juga mengatakan bahwa Inspektorat sedang memeriksa laporan tersebut. "Ya lagi ditangani inspektorat," kata Heru kepada wartawan, Selasa (20/12).

Terbaru, JUP juga turut buka suara. JUP mengatakan, Jakpro telah memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 m2 melalui perjanjian Kerja Sama Operasi.

Di atas lahan tersebut, kata Jakpro, JUP melakukan kerja sama dengan dua pihak, pertama dengan Pengurus RW 16 pada tahun 2002, untuk lahan seluas 800 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Kantor RW 16. Kedua, dengan PT EPID Menara Aset Co pada tahun 2019 untuk lahan seluas 100 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerja samakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat," tulis Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan JUP Yeni Widayanti dalam keterangan resminya, Rabu (21/12).

Yeni menjelaskan, perjanjian tersebut telah diperpanjang secara berkala mengikuti jangka waktu yang ditetapkan pada masing-masing perjanjian.

"Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya. JUP berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta," tambah Yeni.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Ketua RW Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan Tak Bisa Langsung Dicopot, Ada Apa?
Ketua RW Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan Tak Bisa Langsung Dicopot, Ada Apa?

Ketua RW 006 di Pluit diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol untuk Diri Sendiri

Kasie di Kelurahan Kelapa Gading Barat ini juga memaksa 100 PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.

Baca Selengkapnya
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan Ketua RW Pluit Lapor Heru Budi, Usai 'Dicueki' Kelurahan
Korban Pelecehan Ketua RW Pluit Lapor Heru Budi, Usai 'Dicueki' Kelurahan

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 Wib.

Baca Selengkapnya
18 Polisi Peras Wisatawan DWP Bisa Bikin Rugi Negara, Begini Penjelasannya
18 Polisi Peras Wisatawan DWP Bisa Bikin Rugi Negara, Begini Penjelasannya

Pemerasan yang dilakukan anggota polisi kepada wisatawan DWP bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya