Ketua RW PMA bisa dipidana karena biarkan aksi persekusi
Merdeka.com - Remaja PMA (15) sempat mengalami intimidasi usai dirinya membuat status Facebook pribadinya yang menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Bahkan, PMA juga dipukul oleh massa. Sayangnya, intimidasi juga kekerasan itu terjadi di sebuah ruangan post RW, Cipinang, Jakarta Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, siapapun yang membiarkan kejadian itu bisa terancam pidana. Sehingga bilamana Ketua RW mengetahui kejadian tersebut bisa dianggap mendukung aksi persekusi.
"Dia (Ketua RW) membiarkan saja bisa kena. Apalagi dengan kata-kata. Itu sedang kita dalami, kita bagi tim, untuk secepatnya bisa kita lakukan penangkapan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana Hengky Kurniawan menanggapi kejadian itu? Hengky Kurniawan ikut membagikan momen lucu tersebut di akun media sosialnya. Pria berusia 40 tahun ini menuliskan caption dengan nada cemburu. 'Pemberani sekali. Siapa itu?' tulis Hengky Kurniawan.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"(Pak RW) Kita lihat perannya seperti apa. Kalau dia tahu dengan maksud untuk melakukan intimidasi itu, ya kena," tambah Hendy.
Hingga kini, kata Hendy, pihaknya masih memeriksa beberapa orang saksi untuk ungkap kasus ini. Namun untuk sementara tersangka berasal dari FPI, hal ini terungkap dari pemeriksaan.
"Saksi semua termasuk Pak RW masih kita periksa maraton. Berdasarkan pemeriksaan dari yang bersangkutan, FPI. Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua RW 006 di Pluit diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaBerdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.
Baca SelengkapnyaRonny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan mengingatkan supaya jangan mengedepankan emosi dalam menerapkan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 Wib.
Baca SelengkapnyaArogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.
Baca SelengkapnyaPuspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
Baca Selengkapnya