Ketua RW terdakwa persekusi sejoli di Cikupa menangis saat membaca pleidoi
Merdeka.com - Enam terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menyesali perbuatannya. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman. Hal itu diutarakan dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Selasa kemarin.
Komarudin, ketua RT dituntut Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 170 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Irfan Siregar, Komarudin memohon keringanan atas sangkaan pidana yang dia lakukan bersama lima terdakwa lain terhadap M dan R.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
Dalam pledoinya, dia menceritakan tugasnya sebagai ketua RT atas kepercayaan warga yang harus dia jalankan dengan sungguh-sungguh.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," ucap dia.
Dalam pleidoi kedua yang dibacakan Gunawan Saputra yang merupakan Ketua RW setempat, pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dia terima.
Sambil menangis, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan anggota keluarga yang dia tinggalkan setelah mendekam di penjara selama ini.
Selanjutnya, Pleidoi dibaca secara bergantian oleh empat terdakwa lainnya secara berurutan, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Dikonfirmasi, pengacara terdakwa, Mas'ud menjelaskan, kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggungjawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," bilang dia.
Sebelumnya diberitakan, persekusi pasangan sejoli yang kini telah menikah itu, berawal dari kehadiran R untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M.
Setelah keduanya menyantap makan malam, sekelompok warga yang terdiri dari ketua RT menggeruduk mereka, dan melakukan arak-arakan untuk menghukum keduanya yang terekam dalam video viral di media sosial.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 atau pun pengeroyokan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi
Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar oasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaDede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca Selengkapnya