Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua RW terdakwa persekusi sejoli di Cikupa menangis saat membaca pleidoi

Ketua RW terdakwa persekusi sejoli di Cikupa menangis saat membaca pleidoi Para terdakwa kasus persekusi di Cikupa Tangerang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Enam terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menyesali perbuatannya. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman. Hal itu diutarakan dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Selasa kemarin.

Komarudin, ketua RT dituntut Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 170 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Irfan Siregar, Komarudin memohon keringanan atas sangkaan pidana yang dia lakukan bersama lima terdakwa lain terhadap M dan R.

Orang lain juga bertanya?

Dalam pledoinya, dia menceritakan tugasnya sebagai ketua RT atas kepercayaan warga yang harus dia jalankan dengan sungguh-sungguh.

"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," ucap dia.

Dalam pleidoi kedua yang dibacakan Gunawan Saputra yang merupakan Ketua RW setempat, pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dia terima.

Sambil menangis, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan anggota keluarga yang dia tinggalkan setelah mendekam di penjara selama ini.

Selanjutnya, Pleidoi dibaca secara bergantian oleh empat terdakwa lainnya secara berurutan, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.

Dikonfirmasi, pengacara terdakwa, Mas'ud menjelaskan, kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.

"Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggungjawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," bilang dia.

Sebelumnya diberitakan, persekusi pasangan sejoli yang kini telah menikah itu, berawal dari kehadiran R untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M.

Setelah keduanya menyantap makan malam, sekelompok warga yang terdiri dari ketua RT menggeruduk mereka, dan melakukan arak-arakan untuk menghukum keduanya yang terekam dalam video viral di media sosial.

Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.

Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 atau pun pengeroyokan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi

Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar oasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara

Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangis Dedi Mulyadi Dengar Dede Saksi Kasus Vina Siap Dipenjara Soal Keterangan Palsu
VIDEO: Tangis Dedi Mulyadi Dengar Dede Saksi Kasus Vina Siap Dipenjara Soal Keterangan Palsu

Dede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina

Baca Selengkapnya
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?

Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya