Ketua Tim Kajian: Pedoman Implementasi Memperjelas Aturan di UU ITE
Merdeka.com - Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE bukan membuat norma baru. Dia mengatakan, pedoman tersebut dibuat untuk memperjelas norma yang sudah diatur dalam UU tersebut.
"Jadi saya bilang, pedoman implementasi ini bukan membuat norma hukum baru. Tapi pedoman implementasi ini untuk memperjelas apa norma yang sudah diatur di dalam UU ITE," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
Dia menjelaskan, norma hukum baru nanti akan coba dimasukan dalam saran revisi UU ITE. Langkah tersebut yang dapat dilakukan pihaknya untuk melengkapi UU ITE.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
"Norma barunya tentu kita coba masukan di dalam saran revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Walaupun Sugeng mengakui dan sependapat dengan banyak pihak yang mengatakan bahwa pedoman implementasi tersebut tidak cukup, tetapi butuh revisi UU ITE. Sebab itu terdapat dua tim yang bekerja sama merekomendasikan hal yang sama.
"Saya sependapat. Saya sependapat, "Pak pedoman ini tidak cukup". Saya sependapat dan ini dibuktikan, dua tim yang bekerja sama-sama merekomendasikan hal yang sama. Satu, merekomendasikan terkait pedoman implementasinya yang kemarin ditandatangani dalam bentuk SKB. Kemudian merekomendasikan untuk dilakukan revisi," tuturnya.
Sugeng berharap dengan adanya Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE tidak menimbulkan multitafsir di kalangan penegak hukum. Rencananya pedoman tersebut akan dicetak dan disosialisasikan.
"Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama Menkominfo akan bekerja sama untuk melakukan sosialisasi pedoman tersebut. pihaknya akan mencetak pedoman tersebut dan dibuatkan buku saku. Setelah itu buku akan dibagikan kepada penegak hukum
"Yang jelas sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kominfo untuk dipersiapkan buku saku, sehingga buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui Sebelumnya diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Ini juga merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, dalam Konferensi Pers, Rabu (23/6).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Baca Selengkapnya