Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor

Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah menghadirkan pelapor dan terlapor selama dua hari, Senin (1/3) dan Selasa (2/3). Pada pertemuan ini, tim menggali apa saja yang mereka rasakan sebagai pelapor maupun terlapor kasus UU ITE.

"Tim menggali apa-apa yang mereka rasakan pada saat proses itu berjalan dan dihadapi sekaligus harapan-harapannya," kata Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, Selasa (2/3).

Dia menjelaskan, dari pertemuan sesi pertama terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyoroti beberapa pasal. Salah satunya pasal 27 dan 28 UU ITE.

Orang lain juga bertanya?

"Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (1/3) mereka yang hadir dalam pertemuan virtual yaitu Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nanti direncanakan undangan terhadap kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.

Sementara itu pada pertemuan Selasa (2/3), dihadiri Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI-P Dewi Tanjung dan politikus PSI Muannas Al Aidid.

Untuk diketahui, Pasal 27 dan 28 UU ITE digunakan untuk kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial, delik biasa atau aduan

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya