Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor
Merdeka.com - Tim Kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah menghadirkan pelapor dan terlapor selama dua hari, Senin (1/3) dan Selasa (2/3). Pada pertemuan ini, tim menggali apa saja yang mereka rasakan sebagai pelapor maupun terlapor kasus UU ITE.
"Tim menggali apa-apa yang mereka rasakan pada saat proses itu berjalan dan dihadapi sekaligus harapan-harapannya," kata Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, Selasa (2/3).
Dia menjelaskan, dari pertemuan sesi pertama terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyoroti beberapa pasal. Salah satunya pasal 27 dan 28 UU ITE.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi? Selanjutnya bertempat di Nusantara Hall BICC pada pukul 09.45 WITA, Presiden Jokowi memulai pertemuan terkait persoalan air dan sanitasi global.
"Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (1/3) mereka yang hadir dalam pertemuan virtual yaitu Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nanti direncanakan undangan terhadap kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.
Sementara itu pada pertemuan Selasa (2/3), dihadiri Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.
Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI-P Dewi Tanjung dan politikus PSI Muannas Al Aidid.
Untuk diketahui, Pasal 27 dan 28 UU ITE digunakan untuk kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial, delik biasa atau aduan
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya