Ketua Tim teknis e-KTP sudah berperan sebelum proyek dianggarkan
Merdeka.com - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ke sepuluh kasus korupsi proyek e-KTP. Salah satunya ketua tim teknis, Husni Fahmi. Dia diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri menuturkan, peran Husni terhadap proyek tersebut cukup signifikan. Pasalnya, sebelum dia dilantik sebagai tim teknis tahun 2011, dia diduga sudah tahu akan ada proyek e-KTP sejak tahun 2009.
"Jadi dia ketua tim teknis yang perannya sudah mulai bahkan jauh semenjak sebelum penganggaran ini. Jadi dia sudah terlibat sejak 2009, dia juga terlibat bagaimana kerangka proyek e-KTP ini," kata Jaksa Irene, Senin (17/4).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam persidangan hari ini, Husni juga mengakui terima sejumlah uang dari Johannes Marliem Direktur PT Java Trade dalam keberangkatannya ke Florida mengikuti seminar biometric conference. Pengakuan ini sempat diutarakan juga oleh rekanannya Tri Sampurno pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, staf pusat teknologi informasi dan komunikasi BPPT, Tri Sampurno, mengaku pernah dibiayai perjalanan ke Florida oleh Johannes Marliem, penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1, yang nantinya digunakan dalam proyek e-KTP.
"Iya pernah diberitahu oleh Pak Husni Fahmi ada undangan ke Florida untuk menghadiri undangan biometric conference," ujar Tri memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
Jaksa KPK, Abdul Basir pun menanyakan akomodasi yang diperoleh, lantaran Tri mengatakan keberangkatannya bersama Husni ke Florida tidak disediakan atau ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Saya tidak dapat tiket atau allowance yang wajar dari Kemendagri," kata dia.
"Kalau tidak dapat yang biayai semua akomodasi siapa?" tanya jaksa Abdul Basir ke Tri.
"Johannes Marliem, saya kenalnya Pak Johannes Tan," jawab dia.
Tidak tanggung tanggung, selama ikut serta seminar di Florida selama 7 hari, Tri dan Husni, salah satu staf BPPT lainnya, mendapat uang USD 20.000. Uang tersebut, imbuhnya, diberikan Johannes melalui perantara sesaat sebelum keduanya melakukan check in. Merasa tidak berhak mendapat uang tersebut, uang pemberian Johannes langsung diserahkan ke Husni Fahmi di dalam pesawat.
"Saya kasih langsung uangnya yang di dalam amplop ke Pak Husni saat di dalam pesawat. Lalu saya bilang, mohon berikan saya akomodasi jika memang tidak ditanggung selama saya di sini. Saya di sana 9 hari kurang lebih USD 1.500," jelasnya.
Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari USD 20.000 yang diberikan Johannes Marliem.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim konsorsium melakukan beberapa pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35 milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga kuat sudah ada skema konsorsium yang akan dimenangkan, dimana konsorsium tersebut merupakan bawaan Andi Narogong.
Setidaknya ada tiga konsorsium yang dibentuk secara 'sengaja' oleh Andi yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Untuk konsorsium Murakabi terdapat PT Java Trade yang masuk dalam anggota.
Direktur PT Java Trade, Johannes Marliem pun kemudian menawarkan Johannes Richard Tanjaya untuk membuat spesifikasi teknis agar nantinya AFIS menggunakan produk L-1.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip LHKPN KPK yang diunggah melalui website elhkpn.kpk.go.id pada Februari 2024, Tessa miliki total kekayaan Rp1.193.152.125 di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan)
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnya