Ketum Golkar prihatin Setya Novanto divonis 15 tahun
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan keprihatinannya atas vonis Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua Umum Golkar itu sebelumnya mendapatkan vonis 15 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun.
"Tentu kami semua prihatin dengan apa yang disampaikan, apa yang menimpa Pak Setya Novanto. Tentu berharap keluarga beliau diberikan kesabaran," katanya di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Karena mendapat hukum di atas 5 tahun penjara, Novanto juga dicabut hak politiknya. Ketika Airlangga ditanya apakah mantan Ketua DPR itu akan dipecat sebagai kader, dia tidak memberikan jawaban yang tegas.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Ya kan beliau kan sudah tidak jadi ketua umum," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut, dilakukan Presiden Jokowi jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pengunduran dirinya sebagai ketum diambil melalui banyak pertimbangan.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengundurkan diri dari Ketua Umum Golkar.
Baca SelengkapnyaMomen lucu terjadi ketika Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kesempatan kepada jurnalis bertanya.
Baca SelengkapnyaTerkait adanya isu pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung, Agus Gumiwang mengaku belum menerima kabar pasti.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pengunduran dirinya sebagai ketum diambil melalui banyak pertimbangan.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pengundurannya sebagai ketum diambil melalui banyak pertimbangan.
Baca Selengkapnya