Ketum GP Ansor: Kalau mau membubarkan Banser harus ikuti prosedur hukum
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, tidak mudah untuk membubarkan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser). Pernyataan ini ditujukan bagi mereka yang ingin membubarkan Banser usai insiden pembakaran bendera di Garut.
"Membubarkan organisasi itu tidak mudah. Harus melalui proses perundang-undangan," ucap pria yang akrab disapa Gus Yaqut di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/10).
Dia menambahkan, ada mekanisme yang harus dijalani jika ada pihak-pihak yang menginginkan Banser bubar. Bahkan, Gus Yaqut mempersilakan siapapun melakukan gugatan terkait keberadaan Banser di Indonesia.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa yang dikatakan Ganjar ingin mengganggu suara di Jawa Tengah? 'Karena saya selalu mengingatkan kepada semuanya hati hati karena di Jateng Sragen ini semua tertarik, sema pingin datang, semua pengen ngrikiti, pengen nitili, maka nanti kalau ada cara-cara ngrikiti dan nitili-nya tidak benar, memaksakan intimidasi, seruduk. Itu baru banteng namanya,' jelas dia.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Kalau memang ada yang mau membubarkan Banser, ya tembus saja itu proses perundang-undangan. Bagaimana prosesnya? Ikuti saja, silakan. Ini negara hukum. Semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini, termasuk membubarkan Ormas," tegasnya.
Gus Yaqut mencontohkan, bagaimana HTI dibubarkan. Pembubaran HTI tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Sebagaimana dulu kita meminta pemerintah membubarkan HTI. HTI dibubarkan juga melalui mekanisme perundang-undangan kan, tidak asal ngomong aja. Kalau mau bubarkan banser silakan aja," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Irsyad juga menyampaikan tentang peran Banser dalam membantu pemerintah.
Baca SelengkapnyaKalau ada yang datang ke acara MLB , baik setuju, tidak setuju atau bahkan membubarkan akan dijak ngopi , diskusi dan ngaji.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta, agar pasukan kembali dengan tertib, disiplin penuh dan siaga untuk perintah berikutnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin telah menginstruksikan panitia Muktamar PKB untuk membantu menyuplai makanan kepada anggota Banser yang mengikuti apel kesetiaan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar apel bersama personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar apel bersama personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAdapun kericuhan terjadi sekitar dua kali, pukul 5 sore dan saat memasuki waktu salat Magrib.
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengamini nasib pendidikan santri Al Zaytun terancam. Apalagi saat ini Panji sendiri sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPengajian dihadiri oleh Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah di Masjid Assalam Purimas Kota Surabaya dibubarkan paksa GP Ansor.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan akan mengawal kasus penganiayaan relawan oleh anggota TNI.
Baca Selengkapnya