Ketum Muhammadiyah: Permendikbud 30 Tahun 2021 Bentuk Ekstremitas Demokrasi
Merdeka.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengritik terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Haedar mengatakan, aturan itu merupakan bentuk ekstremisme dari pemahaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Saya pikir isu yang terakhir di Indonesia soal Permendikbud itu juga bagian dari ekstremitas demokrasi dan hak asasi manusia yang jika tidak kita kelola dengan baik itu akan berkembang. Di mana ternyata kekuatan-kekuatan sipil itu tidak kalah otoriternya dengan kekuatan-kekuatan militer ketika dia dibangun di atas oligarki," kata Haedar dalam sebuah diskusi daring yang digelar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (15/11).
"Oligarki ekonomi, oligarki politik bahkan saya menambahkan satu istilah oligarki keagamaan," tambahnya.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Mengapa Hamdan Syakirin dianjurkan? Hamdan syakirin disebut sebagai amalan doa untuk mengucapkan rasa syukur atas setiap rezeki dan berkah kebaikan yang diberikan oleh Allah SWT.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Haedar memaknai ‘oligarki keagamaan’ sebagai kelompok agama yang merasa paling berkuasa di suatu negara.
Haedar menilai, pemahaman ekstrem terhadap demokrasi dan HAM justru bakal bermuara pada kematian demokrasi itu sendiri. Menurutnya, ancaman terhadap demokrasi kini bukan datang dari rezim militer, melainkan rezim sipil juga bisa menggiring demokrasi ke sakratul maut.
"Asumsi kematian demokrasi itu muncul dari bahwa kematian demokrasi tidak hanya muncul dari rezim militer, seperti pada era beberapa dekade sebelum ini. Justru kematian demokrasi akan berada di tangan pemimpin negara yang nonmiliter tetapi membajak demokrasi," tegasnya.
Hal itu ditandai dengan demokrasi semu. Di mana negara seakan-akan demokrasi tapi hanya sebatas cangkang tak sampai ke kerangka dan fondasi.
Masukan Tak Digubris
Aturan soal pencegahan kekerasan seksual di kampus telah banyak menuai polemik. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi dianggap tak mengakomodasi suara kalangan tertentu dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah, Atiyatul Ulya mengatakan, masukan pihaknya dalam penyusunan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tak digubris jajaran Kemendikbudristek.
"Masukan-masukan yang tadi sudah saya sampaikan pun sudah saya sampaikan ketika pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dengan berbagai unsur lembaga yang lain. Beberapa hal tadi misalkan terkait dengan definisi, ruang lingkupnya, implementasi," kata Atiyatul kepada Liputan6.com Selasa (9/11/2021).
Atiyatul melihat pelibatan pihaknya dalam menyusun beleid tersebut tak lebih hanya sebuah formalitas. Pasalnya mereka diundang kala aturan itu sudah rampung dibuat dan tinggal disahkan.
Menurutnya, aturan yang kini telah disahkan dengan yang ditunjukkan kepadanya saat sebelum diketok persis sama tak ada yang diubah. Hal itu mengindikasikan Kemendikbudristek sama sekali tak mendengar masukan dari pihaknya.
"Sebetulnya kami waktu itu diajak untuk membahas ya. Tetapi ketika diajak untuk membahas ini sudah di akhir-akhir dan itu sudah masuk di Kementerian Hukum dan HAM, sudah tinggal diketok. Artinya bahwa formalitas, kami juga udah sampaikan fungsi mengundang kami itu apa kalau tinggal diketok di kementerian?" kata dia.
Atiyatul mencatat ada sejumlah masalah dalam peraturan yang bermaksud mulia itu. Misalnya terkait cakupan kekerasan seksual yang memang banyak menuai polemik.
"Secara definisi masih sangat umum ya dari bacaan kami, sehingga nanti khawatirnya ketika di lapangan itu akan susah untuk diterjemahkan," kata dia.
Kemudian, lanjut Atiyatul perihal penggunaan diksi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selalu menggunakan frasa "tanpa persetujuan" dari korban.
"Itu yang kemudian bisa dipahami bahwa kalau logikanya yang dibaliknya itu, berarti kalau mereka sama-sama setuju jadi gak papa dong meskipun itu sebetulnya secara hukum agama tidak diperbolehkan," jelas dia.
Peraturan tersebut, kata Atiyatul akhirnya menggiring penafsiran sejumlah pihak bahwa hubungan seksual suka sama suka atau sesama jenis dibolehkan karena tak diakomodasi dalam Permendibudrsitek 30/2021. Padahal ini jelas bertentangan dengan ajaran agama.
Jawaban Kemendikbud
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya.
Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.Dalam Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 30 Dijelaskan bahwa:
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Adapun dala Pasal 5 dijelaskan bahwa:
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologiinformasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atauu. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/ataug. mengalami kondisi terguncang.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis. Peraturan ini, kata dia, hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
"Peraturan ini membiarkan, mengabaikan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi," kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengusulkan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim melakukan revisi terbatas sebagian substansi dari Permendikbud 30/2021 khususnya klaster definisi kekerasan seksual. Huda mengakui jika definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 bisa memicu multitafsir.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah, Haedar Nasir mengajak para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaHaedar Nashir menyinggung persoalan Undang-undang (UU) yang sering tarik ulur hingga adanya UU diputuskan dalam tempo singkat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, tindakan untuk mengajak sejumlah rektor menyatakan sikap seperti itu adalah perbuatan yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaRamai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca Selengkapnya