Kewajiban pencantuman gambar 'seram' di bungkus rokok diprotes
Merdeka.com - Pemberlakuan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) yang 'menyeramkan' pada produk tembakau (kretek) oleh pemerintah per 24 Juni 2014, menuai protes Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI). Manajer Riset dan Advokasi MPKKI, Zamhuri, mengemukakan, pencantuman PHW pada bungkus produk hasil tembakau yang mengadopsi dari pemerintah asing, mengindikasikan ada tekanan dari pihak lain.
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mestinya tidak mengadopsi gambar dari luar, tetapi membuat kebijakan atas hasil riset sendiri dan tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Dengan begitu, ada independensi dalam membuat regulasi," ujar Zamhuri dalam siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Selasa (24/6).
Namun faktanya, sambung Zamhuri, sampai sekarang Kemenkes belum membuat kajian ilmiah, khususnya terkait dampak kretek nasional bagi kesehatan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
"Harus ada kajian tersendiri. Saat ini, yang ada dalam lampiran Kemenkes adalah gambar-gambar dari negara lain, sehingga tidak tepat diberlakukan di Indonesia," tegasnya.
Di sisi lain, pemberlakuan Pasal 14, 15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, justru mengaburkan nilai historis kretek sebagai warisan bangsa yang memiliki nilai jual tinggi selama ratusan tahun.
"Sampai kini belum pernah dibuktikan bahwa produk hasil tembakau (rokok kretek) ini mengakibatkan penyakit. Fakta di masyarakat justru memperlihatkan, banyak orang yang mengonsumsi kretek, berusia lanjut dan tidak mengidap penyakit," jelas penulis buku Kretek Indonesia ini.
MPKKI menilai, dengan adanya regulasi yang diskriminatif ini, pemerintah semakin terlihat tidak peduli terhadap nasib petani tembakau dan buruh pabrik.
"Aturan PHW yang mengerikan dalam label rokok kretek akan menimbulkan dampak psikologis pada konsumen. Ini merugikan konsumen dalam memperoleh produk legal," tukas Zamhuri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSerikat pekerja berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca Selengkapnya