Kewenangan Beri Izin Sadap Dibatalkan MK, Dewas Harap Kinerja KPK Makin Baik
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan dewan pengawas (dewas) terkait izin penyadapan, penggeledahan dan penyidikan. Anggota dewas (KPK), Syamsuddin Haris, berharap putusan MK tersebut memberikan dampak yang baik untuk kinerja KPK.
"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," ucap Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).
Syamsuddin enggan berkomentar lebih lanjut saat disinggung mengenai putusan MK yang berkaitan dengan pencabutan kewenangan Dewas.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
Anggota Dewas KPK, Tumpak Panggabean, sependapat dengan Syamsuddin. Tumpak menegaskan, apapun keputusan MK, peran dan tugas lain yang diemban Dewas tetap berjalan efektif.
"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ucap Tumpak.
Putusan MK
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (4/5), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MK mengabulkan gugatan pemohon terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK saat membaca putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Sementara, Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances.
"Karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justicia," jelasnya.
Dia bilang, adanya kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan tidak saja merupakan bentuk campur tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum. Tetapi, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, lanjut Aswanto, kewenangan pro justicia yang seharusnya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.
"Tidak diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat 1 UU 19/2019 maka terhadap ketentuan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," ujarnya.
"Dan selanjutnya sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU 19/2019 tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional," sambung Aswanto.
Sedangkan, Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih menyebut penggeledahan dan/atau penyitaan tak perlu meminta izin dari Dewas KPK. KPK juga dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan, terkait dengan penyitaan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," tegasnya.
Meski tak perlu izin, lanjut Enny, terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.
"Sedangkan, terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lama 14 hari kerja enak selesainya dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Benny, Dewas KPK tak sepenuhnya menjalankan tugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca Selengkapnya