KH Hasyim Asy'ari Tak Ada di Kamus Sejarah RI, Muhammadiyah Harap Bukan Disengaja
Merdeka.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyesalkan hilangnya tokoh pendiri NU KH Hasyim Asyari di Kamus Sejarah Indonesia jilid I terbitan Kemdikbud. Dia meminta kamus tersebut ditarik dari peredaran.
"Buku itu harus direvisi dan yang sudah beredar harus ditarik. Penyusunan dan penerbitan buku seharusnya melalui atau oleh Pusat Perbukuan," katanya melalui pesan, Selasa (20/4).
Menurutnya, Hadratus Syekh Hasyim Asyari adalah pahlawan nasional. Dia berharap, hilangnya Hasyim Asyari di kamus sejarah itu bukan sebuah kesengajaan.
-
Apa gelar KH Hasyim Asy'ari? KH Hasyim Asy'ari juga dikenal sebagai seorang pahlawan nasional, yang berjasa dalam gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beliau juga memiliki julukan Hadratussyaikh yang berarti Maha Guru, dan gelar Syaikhu al-Masyayikh atau Gurunya Para Guru.
-
Apa karya Kiai Hasyim? Mengutip NU Online, karya Kiai Hasyim antara lain Tasrifan Padangan, terjemah Imrithi, terjemah Alfiyah Ibnu Malik, hingga terjemah Nadham Maqsud.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat? Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada tanggal 25 Juli 1947 M atau 7 Ramadan 1366 H.
-
Mengapa KH Ahmad Hanafiah jadi Pahlawan Nasional? Usulan gelar pahlawan nasional itu di cetuskan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada tanggal 23 Maret lalu.
-
Siapa yang melaporkan Hasyim Asy'ari? Hal ini bermula dari aduan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP.
"Sangat disayangkan nama KH. Hasil Asyari tidak masuk dalam kamus sejarah Indonesia. Beliau selain pendiri NU juga pahlawan nasional. Semoga bukan kesengajaan," ujarnya.
Meski begitu, Abdul berpesan kepada masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan terkait sejarah ini. Dia berharap, pihak yang bertanggung jawab bisa memperbaiki kesalahan.
"Masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan. Lazimnya, kesalahan atau kekurangan dapat diperbaiki sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan secara resmi buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I. Dia menjelaskan buku tersebut diedarkan kepada masyarakat merupakan bentuk salinan lunak yang masih dalam tahap penyempurnaan.
"Buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I tidak pernah diterbitkan secara resmi. Dokumen tidak resmi yang sengaja diedarkan di masyarakat oleh kalangan tertentu merupakan salinan lunak (softcopy) naskah yang masih perlu penyempurnaan. Naskah tersebut tidak pernah kami cetak dan edarkan kepada masyarakat," kata Hilmar dikutip dalam laman kemdikbud.go.id, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan naskah buku tersebut disusun pada 2017, sebelum kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem. Hilmar juga menuturkan hingga saat ini belum ada rencana penerbitan naskah tersebut.
"Selama periode kepemimpinan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, kegiatan penyempurnaan belum dilakukan dan belum ada rencana penerbitan naskah tersebut," bebernya.
Dia menambahkan, Kemendikbud tidak pernah mengesampingkan sejarah bangsa. Terlebih kata dia sosok para tokoh. Dia menjelaskan Kemendikbud selalu berefleksi pada sejarah bangsa dan tokoh-tokoh yang membangun Indonesia termasuk Hadratus Syech Hasyim Asy’ari dalam mengambil kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa tidak mungkin Kemendikbud mengesampingkan sejarah bangsa ini, apalagi para tokoh dan para penerusnya," ungkapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Baca SelengkapnyaAugust berharap agar yang menjadi putusan DKPP terhadap Hasyim untuk bisa dihormati.
Baca SelengkapnyaUsai putusan DKPP dibacakan, Hasyim Asy'ari menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menjadi khatib saat salat Iduladha di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juni lalu.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca Selengkapnya“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaPuan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.
Baca SelengkapnyaSurat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaHal ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP
Baca SelengkapnyaHasyim dilantik sebagai Ketua KPU periode 2022-2027. Di tengah perjalanan, DKPP memberhentikan karena kasus asusila
Baca Selengkapnya