Khawatir gratifikasi, gaji Sri Sultan sebagai raja dikaji KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi DPRD DIY untuk memberikan klarifikasi terkait pertanyaan Sri Sultan Hamengkubuwono X soal gajinya sebagai raja dari dana keistimewaan. Saat itu Sultan mempertanyakan apakah gajinya itu masuk gratifikasi atau tidak.
Dalam alokasi dana keistimewaan yang telah dikucurkan dari APBN, Sultan sebagai Raja Keraton Yogyakarta mendapatkan gaji sebesar Rp 1,7 juta/bulan. Namun Gaji tersebut mengundang pertanyaan Sultan apakah boleh diambil atau tidak.
Sebab sebagai gubernur sudah menerima gaji berasal dari anggaran pemerintah. Dalam keputusan peraturan menteri keuangan disebutkan, pejabat tidak boleh menerima gaji dobel dari negara.
-
Bagaimana cara mencegah komplikasi? Komplikasi merupakan penyakit yang bisa dicegah sedini mungkin dengan rutin mengatur pola hidup sehat.
-
Bagaimana cara mencegah kejadian serupa? 'Jangan kasus seperti ini udah kejadian, terus selesai begitu saja. Harus ada langkah pencegahan untuk ke depannya,' tutup Sahroni.
-
Bagaimana cara meningkatkan kesadaran preventif? Kesadaran akan pentingnya upaya preventif terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa harapan hidup di Indonesia mencapai 73,93 tahun pada 2023, meningkat dari 73,6 tahun pada tahun sebelumnya.
-
Bagaimana cara mencegah kanker? Untuk mencegah kanker, sebaiknya hindari faktor-faktor risiko di atas dan jalani pola hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rajin berolahraga, tidak merokok, dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
Menanggapi hal tersebut Tim leader Direktorat Gratifikasi KPK, Hendrik Suhendro, mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan hal tersebut. "Pada dasarnya kita melakukan tindakan pencegahan, jangan sampai itu menjadi gratifikasi. Dalam kasus dana keistimewaan lebih perlu mendetail melihatnya," ujar Hendrik saat ditemui seusai pertemuan dengan DPRD DIY di Yogyakarta, Jumat (17/01).
Selain melakukan klarifikasi terhadap pertanyaan Sultan, Hendrik juga menyampaikan perihal penggunaan dana keistimewaan jangan sampai membuka peluang adanya gratifikasi karena peraturan yang belum detail. "Kami melakukan pemantauan sejak dari perencanaan, nantinya mulai dari mekanisme pengelolaannya dan pertanggungjawabannya," jelasnya.
Sementara menurut Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra L mengatakan, dengan adanya payung hukum satu Perda Keistimewaan sebagai Perda induk pencairan dana keistimewaan sudah bisa dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pihaknya mengakui perlu ada peraturan lebih rinci.
"Kalau KPK tadi menyampaikan soal jangan sampai membuka peluang gratifikasi, karena belum jelas peraturannya, soal gaji Sultan sebagai raja juga," ujar Yoeke.
Dikatakan Yoeke, DPRD DIY rencananya akan menyelesaikan lima perda keistimewaan lagi sebelum masa periodenya habis. "Semoga bisa selesai semua perda itu secara rigit sebelum masa periode habis, kalau nggak ya minimal 2 atau 3 perda rampung," tandasnya.
Sultan sudah menerima gaji pertamanya sebagai raja, namun dia enggan menggunakan gaji tersebut sebelum ada kejelasan dari KPK terkait apakah gaji tersebut masuk gratifikasi atau tidak.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mewanti-wanti jangan sampai laporan tersebut bermuatan politik apalagi sampai mengkriminalisasi Ganjar.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaPada SPI 2022 Kemenag meraih skor 74,20 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari skor sebelumnya di tahun 2021 yakni 80.10.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca Selengkapnya