Khawatir kasus Raja Surakarta mandek, keluarga korban ke Kejari
Merdeka.com - Kasus human trafficking dan tindak asusila dengan tersangka Watik dan diduga melibatkan Raja Surakarta Paku Buwono (PB) XIII dikhawatirkan akan mandek. Pasalnya penyidik Polres Sukoharjo gagal meminta keterangan saksi yang diduga sebagai pelaku tindak asusila, PB XIII.
Kekhawatiran tersebut dirasakan oleh keluarga korban, AT (15) siswa salah satu SMK di Solo yang saat ini hamil 7 bulan. Mereka bahkan mendatang Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Sukoharjo, hari ini, Kamis (16/10). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
"Kedatangan kami bersama keluarga korban untuk menanyakan pernyataan pihak Kejari yang mengatakan, kasus human trafficking tetap jalan tanpa harus ada keterangan dari PB XIII," ujar anggota tim advokasi AT, Asri Purwanti kepada wartawan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Asri mengatakan, pihak keluarga merasa tidak terima jika kasus trafficking dilanjutkan ke persidangan tanpa ada keterangan dari PB XIII. Karena saksi korban berkali-kali menyebutkan nama PB XIII tersebut di dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Sukoharjo.
"Tersangka penjual kan sudah ada, mestinya pembelinya juga harus ada. Pembelinya juga harus diproses hukum dong," katanya.
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Rahmad Hidayat dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, kasus human trafficking dengan tersangka WT dan korban AT tetap bisa diteruskan meski tanpa keterangan dari PB XIII sebagai saksi. Ia beralasan sudah berusaha meminta keterangan dari PB XIII tersebut, tapi yang bersangkutan sedang sakit dan tidak bisa dimintai keterangan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaSeseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca SelengkapnyaKeinginan keluarga bertemu Mahfud itu setelah Mahfud mengungkapkan progres pengusutan kasus pembunuhan pegawai Bapenda Pemkot Semarang tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKali ini pemicunya adalah tradisi tahunan saat prosesi tabuh gamelan Sekaten dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (9/9) lalu.
Baca SelengkapnyaKeluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sebelumnya melaporkan seorang RT bernama Abdul Pasren terkait kesaksian bohong ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca Selengkapnya