Kiai se-Jawa Tengah tolak pembatasan usia nikah
Merdeka.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menolak pembatasan usia pernikahan bagi lelaki maupun perempuan. Penolakan ini dihasilkan melalui forum diskusi bahtsul masail, yang diikuti para kiai perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Se-Jawa Tengah di halaman kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jalan Suwandi Suwardi, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Senin (8/8).
Acara yang diikuti ratusan ulama se-Jawa Tengah ini bertujuan untuk menyikapi isu di masyarakat tentang wacana menaikkan batas usia pernikahan, dari 19 tahun dinaikkan menjadi 21 tahun bagi lelaki, dan 16 tahun menjadi 18 tahun bagi perempuan.
"Kita tahu, bahwa kemarin ada yang mengajukan judicial review Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974. Para kiai keberatan jika batas usia pernikahan harus dinaikkan, karena peraturan yang sudah ada saja kalau dilihat sisi positif (mashlahat) dan negatifnya (mafsadahnya), lebih banyak negatifnya. Jadi sesuai dengan hukum Islam yang selalu mempertimbangkan kebaikan dan manfaat, seharusnya usia pernikahan tidak boleh dibatasi. Hal itu menjadi wilayah orangtua atau wali dari perempuan, bukan pemerintah," jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail (Komisi Fatwa) NU Jawa Tengah, KH Abi Jamroh kepada merdeka.com, Senin (8/8).
-
Kenapa pernikahan di usia muda jadi masalah? Banyak yang beranggapan bahwa risiko hanya menimpa perempuan karena mereka yang seringkali menjadi korban dari pernikahan anak. Namun, laki-laki yang menikah di usia belia juga menghadapi konsekuensi serius yang sering kali diabaikan.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Apa yang terjadi kalau laki-laki nikah muda? Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Adolescent Health menunjukkan bahwa laki-laki yang menikah sebelum usia 20 tahun lebih mungkin mengalami stres, masalah keuangan, dan konflik rumah tangga.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
Setelah melalui diskusi yang panjang dan beradu argumen, para kiai sepakat menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh membatasi usia minimal pernikahan.
"Ada dua alasan yang diajukan para kiai dalam menolak batas usia pernikahan; Pertama, dalam hukum Islam kedudukan pemerintah dalam perkawinan yaitu sebagai wali 'am (penguasa umum), sedangkan orang tua atau keluarga bagi anak-anaknya berkedudukan sebagai wali khos (penguasa khusus). Selama masih ada orang tua dan keluarga, maka pemerintah tidak boleh ikut campur dalam menentukan batas usia nikah. Sedangkan alasan kedua, pembatasan usia nikah tidak membawa kebaikan bagi masyarakat. Yang ada justru mempersulit, dan membawa dampak kerusakan di masyarakat," papar moderator forum diskusi KH Hudalloh Ridwan.
Hasil keputusan rapat para kiai se-Jawa Tengah ini akan disampaikan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait, supaya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat undang-undang.
"Keputusan ini sangat penting untuk didengar oleh para pemangku kebijakan. Para kiai memutuskan penolakan terhadap batas minimal usia pernikahan ini bukan semata-mata berdasarkan pada dalil-dalil agama, tapi juga berdasarkan penelitian di masyarakat dengan mempertimbangkan manfaat dan madlarat-nya (bahayanya)," pungkas Hudalloh Ridwan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaPernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaSyaikhu menyindir terkait adanya pemimpin yang mendorong suami agar istri menggugat cerai.
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN Hasto Wardoyo, menyatakan generasi muda tidak perlu takut untuk menikah
Baca Selengkapnya"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaMitos pernikahan anak terakhir dengan anak terakhir menurut adat Jawa disebut akan bawa malapetaka.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
Baca Selengkapnya