Kijang, Bandar Pemilik 3,5 Kg Sabu Divonis Bebas PN Makassar
Merdeka.com - Syamsul Rijal alias Kijang, (32) bandar narkoba pemilik sabu seberat 3,5 kilogram, tangkapan direktorat narkoba Polda Sulsel pada Mei 2018 lalu dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Makassar, Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
Putusan terhadap bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Sulsel yang ditangkap di Pulau Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara oleh jajaran Polda Sulsel ini tertera dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar.
Tertulis nomor perkara 1434/Pidsus/2019. Penuntut umum atas nama Andi Hariani Gali SH. Putusan tertanggal Selasa, 8 Januari 2019. Putusan bebas dari dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Sebelumnya, hingga berkas dinyatakan P21 oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel, tersangka dikenakan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup. Lalu tiba di pengadilan dengan tuntutan pidana penjara 6 tahun.
Sidang putusan yang berlangsung empat hari lalu itu luput dari pantauan awak media hingga akhirnya terungkap setelah penelusuran di website resmi PN Makassar.
Humas PN Makassar, Bambang SH yang dikonfirmasi via saluran telepon membenarkan soal vonis bebas itu. Namun dia belum sempat memberikan keterangan lebih detail karena sedang rapat.
"Iya benar ada vonis bebas itu seperti yang terlihat di website," ujar Bambang.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Polisi Hermawan yang dikonfirmasi saat ditemui di kegiatan pemusnahan sabu di Mapolrestabes Makassar, Selasa, (12/2) menyayangkan vonis bebas tersebut.
"Kalau ada bandar bebas, yah disayangkan. Karena kita namanya memutuskan jaringan, kalau hanya menyerang pengedarnya tanpa bandarnya kan lucu," kata Hermawan.
Menurut dia, terkait kasus bandar sabu si Kijang ini yang jadi DPO Polres Pinrang sejak April 2016 itu berhasil disentuh hingga bandar-bandarnya dan berhasil ditangkap di Pulau Nyamuk. Jadi semuanya berjalan normal.
Dari awal, semua ada bukti-buktinya, dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur lain seperti Bid Propam dan Paminal Polda Sulsel jadi bukan dari pihak direktorat narkoba sendiri yang menilai kasus kepemilikan 3,5 kilogram sabu ini layak dilanjutkan atau tidak. Dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dan jaksa pun sudah maksimal.
"Jelasnya kalau putusan pengadilan itu haknya hakim, hak prerogatif dari hakim. Tidak tahu penilaian hakim itu dari mana. Yang jelas dari kita sudah cukup maksimal seperti yang disaksikan teman-teman wartawan. Artinya kita tidak main-main betul di kasus ini. Betul-betul kita lanjutkan seperti bukti-bukti yang sudah ada," ujarnya.
Polisi masih melihat ada upaya lain yang dilakukan jaksa penuntut umum yakni kasasi terhadap putusan bebas itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaTim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca Selengkapnya