'King Maker' Belum Terungkap, MAKI Sarankan Pinangki Jadi Justice Collaborator ke KPK
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mengungkap siapa king maker di balik kasus Djoko Tjandra.
Hal itu ditunjukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki atas kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
"Atas putusan hakim 10 tahun penjara terhadap Pinangki tadi saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai JC ke KPK," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (9/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Menurutnya, langkah Pinangki untuk menjadi JC sangatlah tepat ketika saat ini KPK seharusnya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pihak lain terlibat dalam kasus Djoko Tjandra yang di mana belum terungkap pihak Polri dan Kejaksaan Agung.
"Maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC setidaknya mengungkap peran atau siapa king maker. Juga istilah 'bapak mu', 'bapak ku' dan sejumlah inisial yang belum pernah terungkap," katanya.
Boyamin memandang apabila Pinangki bersedia mengajukan sebagai JC, hal itu sangatlah baik untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini, guna mengungkap siapa king maker dibalik kasus Djoko Tjandra.
"Itu juga disebutkan oleh hakim, pihak lain itu ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu memberatkan pinangki karena menutupi pihak lain. Karena ini saya sarankan Pinangki mengajukan JC," tuturnya.
Selain itu, Boyamin menilai vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim, Pinangki bisa mendapatkan kesempatan keringanan bila ajukan JC. Namun bila tidak, Pinangki harus menjalani hukuman 10 tahun tanpa keringanan sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan regulasi pengetatan hukuman bagi napi pidana khusus, termasuk koruptor.
"Kedua juga dia akan mendapatkan sesuatu keringanan dalam menjalani hukumannya. Karena dengan JC kan bisa dapat remisi, dapat bebas bersyarat, atau asimilasi, atau cuti menjelang berakhir masa tahanan. Jadi dia tidak perlu menjalani hukuman 10 tahun, itu sesuai dengan seyogyanya hukuman ditempuh pinangki untuk menjadi JC," tambahnya.
"Nah jadi daripada Pinangki menjalani hukuman 10 tahun penjara tidak ada potongan tidak ada remisi karena sesuai PP 99 kan tidak ada remisi pemotongan bebas bersyarat, asimilasi, dan hak2 pengurangan lainnya bagi narapidana korupsi," tambahnya.
MAKI Siap Ajukan Prapedilan Bila KPK Tak Bergerak
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa beragam perkara kasus Djoko Tjandra saat ini belum selesai, walaupun sejumlah terdakwa telah diputus. Lantaran, KPK harus tetap bergerak dan menindak lanjuti laporan terkait aktor dibalik kasus ini.
"Apapun ini menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti putusan hari ini, dan menindak lanjuti laporan saya dulu yang pernah saya datang ke KPK untuk menjalani tugas yang belum dijalankan oleh KPK," ujarnya.
Hal itu diperlukan, karena Boyamin memandang bila Polisi maupun Kejaksaan telah menjalani tugasnya dengan baik. Sebagaimana diketahui berhasil menyeret sejumlah terdakwa seperti Napoleon Bonaparte, Prasejito Utomo, Tommy Sumardi, Andi Irfan Jaya, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
"Karena Polisi artinya Bareskrim sudah menjalani tugas untuk membawa tersangka ke Jaksa dan dibawa ke pengadilan, NB, PU, dan juga TS. Berkaitan juga dengan Kejaksaan telah memproses Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra berkaitan juga dengan Pinangki. Dua-duanya (Polri dan Kejaksaan Agung) sudah cukup," jelasnya.
"Dan sekarang tugasnya KPK mengungkap pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan atau proses pengadilan di Tipikor," tambahnya.
Jika KPK tidak bergerak, Boyamin menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang tidak melanjutkan proses pendalaman terhadap kasus Djoko Tjandra.
"Kalau nanti KPK tidak bergerak-gerak, terpaksa. MAKI akan menempuh upaya menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak diprosesnya atau ditindaklanjutinya proses dengan kasus djoko Tjandra ke pihak lain yang tidak terlibat. Jadi kita tunggulah sekitar tiga atau empat bulan ke depan kalau masih belum ada perkembangan kita gugat ke praperadilan," pungkasnya.
Pinangki Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Hal memberatkan dari vonis yang diberikan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatannya membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani.
Pinangki juga menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, menikmati hasil kejahatan korupsi, berbelit-belit menyampaikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme."
Sementara hal yang meringankan dari vonis tersebut karena bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaPermintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca Selengkapnya