Kini kantor polisi di Bandung bebas asap rokok
Merdeka.com - Ruangan di Polrestabes Bandung kini bebas dari asap rokok. Bukan cuma itu, Mapolsek juga diberlakukan hal sama. Baik polisi maupun masyarakat kini tidak boleh sembarangan lagi mengisap rokok.
Adalah kebijakan Kapolrestabes Bandung anyar, yakni Kombes Pol Angesta Romano Yoyol yang baru menjabat sekitar satu pekan menjadi orang nomor satu di korps Bhayangkara di Bandung.
Dia terinspirasi kebijakan di luar negeri yang mana aturan di beberapa tempat tidak boleh ada yang merokok.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja tantangan berhenti merokok? Proses berhenti merokok sering kali disertai dengan gejala fisik dan psikologis yang tidak menyenangkan. Ketika seseorang yang terbiasa merokok mencoba untuk berhenti, mereka sering kali merasakan ketegangan, iritabilitas, dan perasaan tidak nyaman yang intens.
-
Kenapa pria harus menghindari rokok? Tidak hanya wanita, pria pun juga memberikan peran yang besar untuk kesuksesan program kehamilan. Oleh karena itu sebaiknya pria menghindari rokok karena hal ini mampu menurunkan jumlah dan kualitas sperma pria atau lebih bahaya lagi hingga menyebabkan impotensi.
-
Mengapa sulit berhenti merokok? 'Kenapa menjadi susah untuk berhenti merokok? Karena seseorang yang sudah berhenti merokok itu, awalnya dia merasa nyaman, rileks dengan merokok, itu mulai ada perasaan tidak nyaman di tubuhnya ketika tidak merokok, seperti ada ketegangan, emosinya jadi sensitif dan mudah marah,' kata Dona beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara mengatasi keinginan merokok? 'Perasaan atau pikiran saat ingin merokok dapat dialihkan dengan melakukan kegiatan lain yang positif seperti makan-makanan yang sehat, berolahraga, atau bahkan ngobrol bersama keluarga dan teman,' tambahnya.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut tak membolehkan siapapun merokok di ruangan dan area-area tertentu di Kantor Polisi di Bandung. Aturan pemberlakuan itu dilakukan, lantaran dia kerap mendengar keluhan masyarakat soal pelayanan yang masih harus bergelut dengan asap rokok.
"Misalnya saat masyarakat bikin laporan kehilangan, anggota merokok. Kan tidak semua masyarakat merokok. Mungkin ada yang merasa terganggu, sehingga khusus di ruang-ruang tertentu dilarang merokok," kata pria yang akrab disapa Yoyol itu di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11).
Dia mencontohkan kebijakan larangan merokok di mal-mal. Saat masuk ke dalam mal, masyarakat tak diperbolehkan merokok. "Jadi, kenapa kami tak mencoba hal yang bagus ini, di luar negeri seperti Vietnam juga demikian," ungkapnya.
Disinggung sanksi, bagi anggotanya jika kedapatan merokok, dia menjawab belum ada. Namun dia mengimbau aturan yang sudah diberlakukan. Sebab tanpa asap rokok orang bisa lebih hidup sehat.
Dia melanjutkan, spanduk-spanduk larangan merokok sudah dipasang disetiap kantor polisi. Harapannya polisi sadar dengan himbauan bebas asap rokok tersebut. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaViral seorang pria ngamuk usai ditegur merokok oleh pemotor lain. Begini kronologinya.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca Selengkapnya