Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kini Kartu BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjabarannya

Kini Kartu BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjabarannya BPJS Kesehatan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kesaktian kartu BPJS Kesehatan kembali bertambah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru mengenai jual beli tanah dan rumah.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dikutip dari Liputan6.com, dalam aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sedikitnya, ada 3 hal yang disampaikan untuk diimplementasikan di lapangan:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (lmandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Surat ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat

Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Targetkan Palangkaraya Segera Jadi Kota Lengkap
Menteri Hadi Tjahjanto Targetkan Palangkaraya Segera Jadi Kota Lengkap

Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Kepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Cek Status Tanah Perumahan yang Mau Dibeli
Cara Mudah Cek Status Tanah Perumahan yang Mau Dibeli

Selain alokasi anggaran untuk mencicil KPR, masyarakat juga perlu jeli melihat lokasi rumah yang akan dibeli.

Baca Selengkapnya
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat
Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Kendal, Wamen Raja Juli Antoni: Sertifikasi Era Jokowi Naik Dua Kali Lipat

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tempat Kediaman Pastor yang Berdiri Sejak Tahun 1937
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tempat Kediaman Pastor yang Berdiri Sejak Tahun 1937

Raja Juli mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut supaya mendapat kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya