Kini telat memperbarui SIM, dendanya wajib bikin baru
Merdeka.com - Buat Anda yang kerap lalai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih baik lihat peraturan baru ini. Sebab, jika sudah kedaluwarsa maka Anda harus membuat SIM baru. Aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.
Hal tersebut merunut telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Kristiandi melalui Kanit Regident AKP Atik mengatakan, pihaknya sudah mulai memberlakukan aturan tersebut. Sebab, surat telegram itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
-
Siapa yang bisa perpanjang STR? Dengan begitu, dianjurkan bagi setiap tenaga kesehatan untuk melakukan pemutakhiran profil guna memperpanjang STR menjadi seumur hidup.
-
Kenapa perlu perpanjang STR? STR merupakan dokumen penting bagi setiap tenaga kesehatan. Kompetensi dan kualifikasi yang baik sangat penting bagi setiap tenaga kesehatan. Ini tidak hanya memastikan bahwa para profesional kesehatan memiliki pengetahuan yang memadai untuk memberikan perawatan, tetapi juga mendukung kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.
"Ini mulai berlaku. Sehingga bagi masyarakat yang (SIM-nya) habis 9 Mei misalnya, ya enggak bisa diperpanjang 10 Mei," ungkapnya, Selasa (10/5).
Kalau pun ingin diperpanjang 10 Mei, otomatis membuat SIM baru. Dia menyarankan, masyarakat untuk memperpanjang SIM selama masa tenggat waktu masih berlaku.
"Kan perpanjangan sudah di mudahkan dengan sistem online, yang berlaku di seluruh satpas lalu lintas secara Nasional, hal tersebut, untuk mempermudah masyarakat," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan SIM berlaku seumur hidup. Selama ini pengendara harus memperpanjang SIM lima tahun sekali.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaPemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca Selengkapnya