KIPP sebut penangkapan komisioner KPU-Panwaslu adalah aib demokrasi & Pemilu
Merdeka.com - Tim Satuan Tugas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri mengamankan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Sabtu (24/2). Mereka diamankan terkait kasus dugaan penerimaan suap untuk meloloskan calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkapkan peristiwa itu menampar penyelenggara Pemilu secara keseluruhan. Karena pada dasarnya penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada adalah KPU dan penangungjawab pengawasan Pilkada adalah Bawaslu.
"KIPP Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya peristiwa ini, dan mengutuk semua penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Pemilu, karena penyelenggara Pemilu harusnya menjadi yang terdepan dalam hal integritas dan sikap anti korupsi," tegas Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta dalam rilis yang diterima merdeka.com, Minggu (25/2).
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia? Penyelenggara pemilu sendiri meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Suminta mengatakan peristiwa tersebut merupakan aib dan mencederai demokrasi dan Pemilu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan membuka informasi sejelas-jelasnya kepada publik, agar public mendapatkan informasi yang utuh, jelas dan berimbang.
"Kepada Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI diminta untuk memberikan ruang untuk penegakkan hukum, sekaligus pembenahan dan evaluasi internal yang menyeluruh dan menyampaikannya kepada publik, untuk menjamin proses Pilkada dan pemilu yang sedang berjalan," jelas dia.
"Kepada KPU dan KPU Jawa Barat untuk pro aktif membantu pengungkapan kebenaran atas kasus tersebut, sekaligus melakuan supervise dan evaluasi terhadap jajarannya, dalam antisipasi dan pencegahan hal serupa terjadi juga di tempat lain," tambah Suminta.
Dalam hal seleksi penyelenggara Pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, kata dia, agar dilakukan dengan mengedepankan azas profesional, meritokrasis dan berintegritas, supaya menghasilkan penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas, dan menghindari KKN.
"Sebagai bagian dari Masyarakat sipil, KIPP Indonesia mengajak kepada seluruh elemen dan lapirasan masayarakat untuk tetap arif dan tetap mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang sedang berlangsung," tutur dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, KPU dan Bawaslu RI telah diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggar pemilu. Namun, kenyataannya tak demikian.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca SelengkapnyaKetua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Aria Bima menyoroti banyaknya kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnya