Kirim 14,5 kilogram sabu & 70.905 ekstasi, Zulkifli dituntut mati
Merdeka.com - Zulkifli bin Ismail alias Joel (36) hanya terdiam saat dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan maksimal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dia telah bersalah mengirimkan 14,5524 kilogram sabu-sabu dan 70.905 butir ekstasi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11). Zulkifli dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Sarjani di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Zulkifli yang merupakan warga Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh ini ditangkap petugas kepolisian di Jalan Asrama, depan pool Bus Simpati Star, Sei Sikambing, Medan, Minggu (25/2) siang. Dia ditangkap bersama Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (berkas terpisah).
Selain keduanya, petugas juga meringkus Amiruddin alias Amir alias Edoi (berkas terpisah), serta Amrizal alias Amri yang kemudian meninggal dunia.
Perkara ini berawal pada Sabtu (24/2) petang, saat Zulkifli ditelepon Amrizal. Dia diperintahkan untuk me-rental mobil untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan dengan upah Rp 40 juta.
Zulkifli juga disuruh mengajak Dedi untuk bertemu Amrizal di Pasar Panton, Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, Zulkifli menerima Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi diberi Rp 200 ribu. Amrizal memerintahkan keduanya mengambil mobil rental Toyota Avanza putih dengan Nopol B2139 SZK di Lhokseumawe. Mobil itu disewa Rp 900 ribu untuk tiga hari.
Setelah membawa mobil, Zulkifli dan Dedi kembali ke Pasar Ponton. Amrizal kemudian memberi mereka Rp 1,5 juta sebagai ongkos operasional membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan.
Amrizal kemudian menyuruh Zulkifli dan Dedi menemui seseorang di Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Di sana mereka bertemu Basri yang mengatur penyerahan sabu-sabu dan ekstasi.
Setelah menerima narkotika itu, Zulkifli dan Dedi bergerak ke Medan. Setelah sampai, mereka menghubungi Amrizal. Dedi kemudian disuruh menyerahkan kunci mobil kepada Amiruddin.
Tak lama setelah penyerahan itu, Zulkifli dan Dedi ditangkap petugas kepolisian. Pada saat bersamaan, Amiruddin juga diringkus dengan barang bukti 2 tas ransel hitam berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram.
Setelah penangkapan itu dikembangkan, Amrizal disergap. Dia ditembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca Selengkapnya