Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim 17 Kg Ganja, Kurir Narkoba di Depok Ditangkap

Kirim 17 Kg Ganja, Kurir Narkoba di Depok Ditangkap Konferensi pers penangkapan S di Mapolres Metro Depok, Rabu (26/1). ©2022 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap S alias A (24) di Kp Utan, Cipayung. Kurir narkoba ini tertangkap tangan mengirimkan 17 kilogram ganja.

Aksi S sebenarnya cukup cerdik dalam melakukan aksinya. Dia biasanya melakukan sistem tempel saat mengantar pesanan.

"Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Depok, Rabu (26/1).

S juga memanfaatkan waktu malam untuk mengantar barang haram itu untuk menghindari petugas. "Untuk waktunya mereka melihat situasi di mana polisi lengah atau petugas jarang berada, makanya mereka beraksi pada malam hari," tukasnya.

Namun, polisi akhirnya mengetahui modus S. Pria itu pun ditangkap bersama 17 Kg ganja.

Diupah Rp1 Juta per Kg

S menerima bayaran Rp1 juta untuk 1 kilogram ganja yang dikirim. Dari 17 kilogram ganja yang dikirim, S mendapat upah Rp17 juta. "Yang bersangkutan mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 Kg mendapat Rp17 juta," tambahnya.

Ini bukan pertama kali menjadi kurir narkoba. Pada November 2021, dia sudah pernah mengantar juga namun jenis yang berbeda, yaitu sabu-sabu. Dan pada Januari 2022, pria ini kembali menerima tawaran menjadi kurir ganja karena upah yang ditawarkan menggiurkan.

"Pengakuan tersangka perannya sebagai kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali. Jadi pernah November lalu menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 Kg," katanya.

Zulpan menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini pihaknya masih memburu dua orang lain, yaitu A dan B yang masih buron. "S ini perannya kurir. Di atasnya ada lagi yang mengendalikan peredaran tersebut. Dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dua DPO ini berinisial A dan B," ungkapnya.

S dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1). "Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu

Baca Selengkapnya
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati

Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Ini Jalur Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Tanah Abang, 12 Kg Ganja Disita
Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Tanah Abang, 12 Kg Ganja Disita

Dalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.

Baca Selengkapnya
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya