Kirim 39 Kg Ganja dari Aceh, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua warga Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26), terbukti menjadi kurir 39 Kg ganja. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).
Majelis menyatakan Sharul dan Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg.
Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Sri Wahyuni.
Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon juga meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun subsidernya 1 tahun kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Sharul dan Khairul menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU.
Sharul merupakan warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Blang Kejeren, Aceh, sedangkan Khairul beralamat di Jalan Kota Cane Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh. Keduanya diproses lalu diadili setelah ditangkap di kamar 04 Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 15.15 Wib.
Perkara narkotika yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, Sharul ditelepon Aleh (DPO). Dia ditawari pekerjaan untuk mengirimkan ganja ke Medan dengan upah Rp250 ribu per Kg.
Sharul menyanggupi pekerjaan itu. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2019, sekitar pukul 22.30 Wib pria ini menjemput 2 goni berisi 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 Kg di Desa Bangkik, Blang Kjeren. Dia kemudian membawa narkotika itu ke rumahnya.
Esok harinya, Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 05.00 Wib, Sharul mengajak Khairul yang bekerja sebagai sopir untuk mengantarkan ganja itu ke Medan. Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Blang Kjeren membawa ganja itu ke Medan. Mereka menggunakan 1 unit mobil pikap Grand Max BK 9961 EN.
Aleh kemudian memberikan nomor handphone seseorang yang akan mengambil ganja itu di Medan kepada kedua terdakwa. Mereka juga diperintahkan mengambil uang pembayaran ganja dengan harga Rp900.000 per Kg.
Sekitar pukul 14.00 Wib, Sharul dan Khairul tiba di Medan. Mereka menurunkan 2 goni ganja tersebut dari pikap dan membawanya ke kamar No 04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung.
Sekitar pukul 15.15 Wib keduanya ditangkap tim dari Polrestabes Medan. Keduanya diproses, diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca Selengkapnya