Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim 39 Kg Ganja dari Aceh, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara

Kirim 39 Kg Ganja dari Aceh, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara Kurir Ganja Dihukum 18 Tahun Penjara. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dua warga Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26), terbukti menjadi kurir 39 Kg ganja. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).

Majelis menyatakan Sharul dan Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg.

Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Sri Wahyuni.

Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon juga meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun subsidernya 1 tahun kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Sharul dan Khairul menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU.

Sharul merupakan warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Blang Kejeren, Aceh, sedangkan Khairul beralamat di Jalan Kota Cane Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh. Keduanya diproses lalu diadili setelah ditangkap di kamar 04 Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 15.15 Wib.

Perkara narkotika yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, Sharul ditelepon Aleh (DPO). Dia ditawari pekerjaan untuk mengirimkan ganja ke Medan dengan upah Rp250 ribu per Kg.

Sharul menyanggupi pekerjaan itu. Keesokan harinya, Sabtu, 29 Juni 2019, sekitar pukul 22.30 Wib pria ini menjemput 2 goni berisi 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 Kg di Desa Bangkik, Blang Kjeren. Dia kemudian membawa narkotika itu ke rumahnya.

Esok harinya, Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 05.00 Wib, Sharul mengajak Khairul yang bekerja sebagai sopir untuk mengantarkan ganja itu ke Medan. Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Blang Kjeren membawa ganja itu ke Medan. Mereka menggunakan 1 unit mobil pikap Grand Max BK 9961 EN.

Aleh kemudian memberikan nomor handphone seseorang yang akan mengambil ganja itu di Medan kepada kedua terdakwa. Mereka juga diperintahkan mengambil uang pembayaran ganja dengan harga Rp900.000 per Kg.

Sekitar pukul 14.00 Wib, Sharul dan Khairul tiba di Medan. Mereka menurunkan 2 goni ganja tersebut dari pikap dan membawanya ke kamar No 04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung.

Sekitar pukul 15.15 Wib keduanya ditangkap tim dari Polrestabes Medan. Keduanya diproses, diadili dan dinyatakan bersalah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya