Kirim APBD ke Kemendagri, DPRD DKI dinilai langgar aturan
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai DPRD DKI telah melanggar aturan hukum lantaran mengirimkan APBD 2015 versinya ke Kementerian Dalam Negeri. DPRD dinilai telah memotong jalur.
"APBD versi yang disampaikan Ahok ini tercium oleh DPRD. Lalu DPRD menyampaikan juga versi mereka. Dari sisi aturan tidak boleh DPRD bypass kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Refly Harun dalam diskusi bertema 'Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD' di gedung DPD, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mempunyai kewenangan menyampaikan APBD ke Kementerian Dalam Negeri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Ya karena dia (DPRD) merasa bahwa satuan tiga adalah kewenangan Pemprov, ya dia isi satuan tiga dengan e-budgeting, lalu kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.
Menurut dia, setelah Gubenur DKI Jakarta Ahok menyampaikan APBD ke Kemendagri, DPRD DKI lebih baik menggunakan fungsi pengawasan.
"Bagi calo-calo anggaran belanja, paling penting itu satuan tiganya. Makanya kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa DPR itu tidak boleh lagi ikut sampai satuan tiga. Jadi pembahasan APBN hanya sampai satuan dua saja. Satuan tiga urusan eksekutif," ucapnya.
"Tetapi masalahnya adalah kalau ada keinginan kita untuk mempengaruhi anggaran terkait dengan proyek misalnya, tidak bisa harus masuk pada satuan tiga. Karena satuan dua itu baru program. Belum ada rupiahnya," imbuhnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaEmail resmi admin DPRNOW diduga diretas. Isi email yang dikirim punya pesan mengerikan.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya